Juru Bicara Fraksi PKB, Muhammad Ashari, membacakan pandangan umum F-PKB dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Timur, Senin (30/9/2025).
Surabaya (mediakorannusantara.com) – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Timur menyoroti usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur terkait penghapusan Pajak Alat Berat (PAB) dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Juru Bicara Fraksi PKB, Muhammad Ashari, menegaskan bahwa terdapat sejumlah poin krusial yang tidak sejalan dengan kepentingan masyarakat dalam Raperda tentang PDRD.
“Fraksi PKB menemukan beberapa poin krusial yang berpotensi tidak sejalan dengan kepentingan dan rasa keadilan masyarakat Jawa Timur,” ujar Ashari membacakan pandangan umum F-PKB dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Timur, Senin (30/9/2025).
Fraksi PKB menilai, usulan penghapusan PAB justru menunjukkan keberpihakan yang timpang. “Korporasi besar diberikan kelonggaran sementara beban baru justru diletakkan di pundak rakyat kecil,” katanya.
Dalam draf Raperda, Ashari menyebut, Pemprov Jawa Timur beralasan PAB dihapus karena penerimaan yang tidak signifikan. Dari pendataan tahun 2025, potensi pajak hanya Rp7,1 juta dari 244 objek alat berat. Namun, Fraksi PKB menilai data itu janggal.
“Dari 244 unit alat berat yang terdata, hanya 16 (6,5 persen) yang disertai data Nilai Jual Alat Berat dan perhitungan potensi PAB-nya. Sebagian besar kolom NJAB dan PAB dibiarkan kosong,” ucapnya.
Menurut Ashari, penghapusan PAB berdasarkan data yang tidak lengkap adalah keputusan gegabah. “Ini menimbulkan pertanyaan serius, apakah potensi Rp7,1 juta itu angka riil, atau cerminan dari ketidakmampuan dalam melakukan pendataan dan penilaian aset secara menyeluruh?” katanya.
Ashari menegaskan, mayoritas alat berat dikuasai perusahaan besar di sektor konstruksi, pertambangan, dan industri. Karena itu, menghapus PAB dianggap sama dengan memberikan “karpet merah” kepada korporasi.
“Anehnya, di saat yang sama, Raperda ini justru menambah berbagai objek retribusi baru yang bebannya langsung dirasakan rakyat kecil. Kebijakan ini terkesan tajam ke bawah, namun tumpul ke atas,” ujarnya.
Untuk itu, Fraksi PKB meminta Pemprov Jatim tidak menghapus PAB, melainkan memperbaiki sistem pendataan dan pemungutannya.
“Seharusnya, alih-alih menghapus PAB, Pemerintah Provinsi berupaya mengintensifkan pendataan dan memaksimalkan pemungutannya sebagai wujud keadilan pajak,” katanya.
Dalam menyampaiakn pandangan umum Fraksi PKB, Ashari menyatakan bahwa pihaknya menolak usulan penghapusan PAB dan mendesak Pemprov Jatim melakukan pendataan ulang secara komprehensif.
“Kami mendesak Pemerintah Provinsi untuk menunda penghapusan PAB dan terlebih dahulu melakukan pendataan ulang yang komprehensif dan akurat terhadap seluruh alat berat yang beroperasi di Jawa Timur untuk mengetahui potensi riilnya,” tegas Ashari.
Selain itu, Ashari menambahkan bahwa Fraksi PKB menegaskan prinsip keadilan dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus ditegakkan.
“Potensi pendapatan dari sektor korporasi harus digali secara maksimal, bukan justru dihapuskan. Peningkatan PAD tidak boleh dicapai dengan cara membebani rakyat kecil melalui berbagai pungutan di sektor-sektor vital,” pungkas dia. (KN01)
—
