“Hasil kajian Tim Kajian Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Pemilu dan Pilkada yang dibentuk oleh KPU menyatakan bahwa e-Rekap merupakan pilihan strategis untuk saat ini,” kata Ilham Saputra.
“E-Rekap mampu merekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) secara cepat dan akurat, sehingga terhindar dari kesalahan teknis penghitungan suara akibat kealpaan, kesalahan, dan kelelahan petugas TPS,” kata Ilham.
Kedua, mesin e-Rekap bekerja tanpa memperhitungkan emosi dan kepentingan para pihak, sehingga hasilnya bisa dipercaya.
Ilham mengatakan, e-Rekap secara teknologi merupakan tahap yang paling mudah dibanding dengan penerapan e-Voting dan e-Counting di penyelenggaraan pemilu.
“Sehingga praktik pengembangan teknologi pemilu berjalan sesuai hukum teknologi. Dimulai dari yang paling mudah, beranjak ke yang lebih sulit, lalu mencapai tahapan yang paling rumit,” ujarnya.