KORAN NUSANTARA
Headline hukum kriminal indeks

Dua Trpidana Korupsi Dua Mantan Direktur PD Pasar Surya Segera Disidangkan

ilustrasi-sidang-korupsiSurabaya (KN) – Mantan Direktur Utama PD Pasar Surya, Sucipto dan Direktur Administrasi dan Keuangan Soesantyo, yang berstatus terpidana korupsi dalam waktu dekat akan menjalani persidangan.Kemarin pihak JPU Eko Nugroho menjemput dua terpidana ini ke Lapas Suka Miskin, minggu depan berkas perkaranya akan segera dilimpah ke Pengadilan Tipikor untuk segera disidangkan, ujar Eko, Selasa (29/10/2013).

Sebelumnya, dua mantan direktur PD Pasar Surya itu tersangkut kasus penggunaan uang kas senilai Rp 2 miliar yang mereka gunakan untuk mengurus perkara. Kasus ini sendiri bermula saat Badan Pengawas PD Pasar Surya melakukan audit keuangan dan ditemukan 36 pencairan keuangan senilai Rp 2 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Namun dalam pencairan keuangannya, diketahui telah ditandatangani oleh Sucipto dan Soesantyo. Kasus tersebut akhirnya menjerat kedua tersangka sebagai tersangka. “Dua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Sedikitnya ada tujuh hingga sembilan pejabat Pemkot Surabaya yang disebut-sebut menerima uang dari dua tersangka tersebut. (gus)

Related posts

Dinkes Jatim Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat

Respati

Super Road Bike 2022, Gubernur Khofifah : Porprov Tak Hanya Dorong Pembibitan Atlet Tapi Juga Dongkrak Ekonomi Daerah

kornus

Tim Paslon Calon Gubernur Jatim Sepakati Desain Alat Peraga Kampanye

kornus