KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Buruh Metal Desak Walikota Tetapkan UMK dan UMSK Surabaya 2014 Minimal Rp 3 Juta

Jamaludin-FSPMI-surabaya Surabaya (KN) – Walikota Surabaya diminta segera bersikap tegas menyikapi deadlocknya pembahasan UMK 2014 di Dewan Pengupahan Kota Surabaya.Jelang penetapan UMK Jatim 2014 pada 20 November 2013 ini proses penentuan UMK Kota Surabaya untuk tahun 2014 telah mulai berjalan. Bahkan Survei pasar untuk mengetahui besaran Kebutuhan Hidup Layak(KHL) sudah dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota Surabaya. Saat ini Dewan Pengupahan Kota Surabaya tinggal menetapkan KHL dan UMK untuk selanjutnya Walikota mengusulkan UMK kepada Gubernur Jatim.

Tingkat upah di Kota Surabaya untuk tahun 2013 ini termasuk upah murah dan jauh dari layak karena besarannya hanya 1,740 juta, dan masih kalah dibandingkan dengan UMK Kabupaten Pasuruan yang Upah Minimumnya rata-rata sekitar 1,9 Juta. Surabaya tertinggal dengan daerah industri lain seperti Jakarta, Batam ,Bekasi dan Tangerang yang tingkat Upah Minimumnya 2,2-2,6 Juta.

Selama ini usulan UMK dari Walikota Surabaya terbilang rendah dan cenderung lebih pro kapitalis seperti saat tahun 2013 ini Walikota Surabaya tidak berpihak kepada peningkatan kesejahteraan buruh karena tidak memberlakukan UMSK di kota Surabaya dan hanya mengusulkan UMK sebesar 1,567 juta.

Kebijakan Pengupahan untuk tahun 2014 berkontribusi penting terhadap peningkatan kesejahteraan buruh dan keluarganya dan memunculkan harapan kenaikan UMK&UMSK bisa mencapai hingga minimal 3 Juta.

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia(FSPMI) Kota Surabaya, Jamaludin mengatakan, terkait perkembangan Upah Minimum Kota Surabaya Walikota Surabaya harus mengusulkan UMK dan UMSK Kota Surabaya minimal 3 Juta.

Menurut Jamaluddin, Pasuruan tak hanya peduli dengan UMK dan upah minimum sektoral saja, tapi hal itu diperkuat dengan adanya Perda setempat. “Sementara di Surabaya, sama sekali tak ada aturan seperti itu,” tandas Jamaludin.

Jamaludin menegaskan, di Ring I Jatim, UMK Surabaya termasuk yang paling rendah. Kalah dengan Gresik, Pasuruan, Mojokerto dan Sidoarjo. “Ini merupakan hari kedua gerakan perjuangan buruh untuk menolak upah murah. Ini merupakan pemogokan nasional, dan momentum di level Kota Surabaya, hari ini kabarnya penentuan UMK Surabaya. Dari investigasi yang ada didapat data bahwa rapat saat ini untuk penentuan dan voting di Dewan Pengupahan Kota. Tapi kita dengan 50 orang sduah menggerebek rapat itu dan kabarnya pertemuan sampai saat ini deadlock,” ujar Jamaludin.

Mogok nasional di Jatim ini sebenarnya dimulai sejak kemarin. Sudah ada aksi 20 ribu di Gresik, 10 ribu buruh di Pasuruan dan hari ini 10 ribu buruh di Mojokerto. Yang menyakitkan bagi buruh, untuk tahun ini ada Instruksi Presiden 9/2013 tentang kebijakan upah minimum dan Permenaker 7/2013 tentang upah minimum. Dengan dua aturan itu, maka nilai UMK yang ditentukan untuk tahun selanjutnya hanya seratus persen dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Sesuai aturan, untuk upah minimum akan ditetapkan pada awal Nopember. Nilai upah minimum ini diambil dari KHL yang dilakukan penambahan-penambahan. Dari sini ada skenario jika dengan Inpres dan Permenaker, maka upah itu tak akan naik tapi justru turun. Padahal KHL di Surabaya sudah dilakukan dari survei di Pasar Rungkut, Wonokromo dan Balongsari. Ini ada rekayasa jika pada tahun 2014 UMK bakal ditetapkan Rp1,7 juta. Padahal tuntutan buruh di Surabaya, UMK tahun 2014 sebesar Rp3 juta. Penurunan nilai upah dengan dua aturan itu tak saja terjadi di Surabaya tapi daerah lain di Ring lainnya,” beber Jamaludin.

Karena itu, melalui mogok nasional, diharapkan akan ada perhatian dari pemerintah. Jamaludin khawatir akan ada setingan untuk menggolkan UMK di Surabaya sebesar Rp2,1 juta. Jika itu yang terjadi di Surabaya, maka dari nilai UMK lama Rp1,567 juta, hanya ada kenaikan antara 20-25 persen.

Saat ini, gubernur sesuai aturan yang ada, hanya menunggu atau bergantung pada rekomendasi bupati/wali kota untuk menentukan UMK. Variabel itu masuk dalam aturan. Selain itu, variabel lain adalah tergantung Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar.

Tudingan terkait Surabaya harus lebih dulu menaikkan UMK. Sebab, Surabaya sudah membuat anomali di Jatim pada tahun lalu. Surabaya sudah menetapkan UMKnya dan tak mau merevisinya serta tak menentukan upah minimum sektoral. Untuk tahun ini, buruh meminta UMK Surabaya harus lebih tinggi dan di Surabaya juga tahu ini harus ada upah minimum sektoral.

Buruh juga mendesak agar Dewan Pengupahan Kota Surabaya tak menetapkan nilai KHL sebesar Rp1,7 juta. “Dalam hal ini, wali kota juga harus perhatian pada buruh, jangan tak peduli sama sekali. Sebab, pabrik di Surabaya itu banyak dan besar-besar. Jika tak mendukung buruh, tentu saja Walikota ini kapitalis dan membuat buruhnya lebih miskin,” tukas Jamaludin. (anto)

 

Foto : Jamaludin, Ketua FSPMI Surabaya

Related posts

BPS sebut Harga Beras jadi Penyumbang Inflasi di Jember

Terkait Pelanggaran Parkir di Jl Manyar Kertoarjo, Dewan Terkesan Melempem

kornus

Resmi Dilantik Jadi Walikota Surabaya Definitif, Ini Fokus Utama Whisnu Sakti Buana ke Depannya

kornus