KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Dua Pejabat Bank Jatim Terdakwa Korupsi Rp 52,3 Miliar Dijerat Pasal Berlapis

Surabaya (KN) – Dua terdakwa perkara dugaan korupsi Bank Jatim cabang HR Muhammad Surabaya, Bagoes Suprayogo (mantan Kepala Cabang) dan Tony Baharawan (penyedia kredit) terancam hukuman penjara selama 20 tahun. Bila keduanya terbukti melakukan korupsi senilai Rp 52,3 miliar.Akibat perbuatannya, JPU menjerat kedua terdakwa dengan dakwaan berlapis yakni melanggar pasal 2 ayat (1) dan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. ”Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegas JPU, Senin (11/2/2013). jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan terdakwa secara bersama sama dan memanfaatkan kewenangannya.

Perkara ini bermula pada 2005 lalu. Saat itu, Yudi Setiawan selaku Direktur PT Cipta Inti Parmindo, sesuai akta No 17 tanggal 16 Maret 2005 yang dibuat oleh Notaris Fikry Said, mengajukan permohonan kredit kepaada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Cabang HR Muhammad.

”Tak hanya melampirkan permohonan, Yudi juga mengajukan kredit atas nama tujuh perusahaan yang dikendalikannya, dengan direktur perusahaan yang semuanya ternyata karyawannya sendiri di Cipta Inti Parmindo,” terangnya.

Delapan perusahaan abal-abal Yudi itu berhasil mencairkan dana Bank Jatim sebesar Rp 52,3 miliar, dalam 28 kali permohonan. Informasi diperoleh mengungkapkan, usaha Cipta Inti Parmindo adalah ikut dalam proyek pengadaan alat pendidikan pada program DAK yang diterapkan pemerintah pusat ke daerah-daerah, termasuk Jatim. Anggaran proyek ini berasal dari APBN. (red)

Related posts

Panglima TNI Pimpin Sertijab Kapuspen TNI

kornus

Pemkot Akan Tutup Lokalisasi Dupak Bangunsari Dan Tambakasri

kornus

dr Agung Mulyono Sebut Penetapan Emil Dardak Sebagai Ketua Demokrat Jatim Sudah Demokratis

kornus