Surabaya (KN) – Persoalan minimarket terus mendapatkan perhatian DPRD Surabaya, khususnya Komisi B DPRD Surabaya. Bukan hanya semakin maraknya minimarket tak berijin yang sudah bisa bebas beroperasi saja, tetapi Komisi B juga mempertanyakan tata letak minimarket itu sendiri. Terkait dengan pertanyaan yang muncul, sejumlah anggota Komisi B bidang perekonomian melakukan konsultasi ke Kementerian Perdagangan, Departemen Dalam Negeri dan LKPP.
Berdasarkan dari hasil konsultasi yang sudah dilakukan Komisi B, diketahui pendirian minimarket harus menyesuaikan Rencanana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sama sekali tidak ada batasan apakah minimarket boleh didirikan dikawasan kecamatan maupun kelurahan. “Diperbolehkan dilokasi kecamatan atau kelurahan asalkan dalam RTRW sudah diatur,” ujar anggota Komisi B DPRD Surabaya, Edy Rusianto, Jumat (9/9).
Lebih lanjut Edy menjelaskna, bahwa yang menjadi permasalahan adalah RT/RW di Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang belum disahkan. Tapi faktanya dilapangan, keberadaan minimarket sudah banyak menjamur hingga diperkampungan. Bahkan jumlahnya terus bertambah seiring dengan persaingan dagang yang dilakukan masing-masingm pengelola minimarket.
Edy mengatakan, memang payung hukum pendirian minimarket sudah ada. Baik dalam peraturan presiden maupun peraturan Menteri Dalam Negeri. Tapi bagaimanapun juga lokasi pendirian minimarket tetap harus memperhatikan RTRW yang dimiliki Pemkot Surabaya. “Masalah perijinannya juga belum diketahui sudah sesuai ketentuan yang sempurna atau belum,” katanya.
Hasil konsultasi mengenai minimarket masih akan dipelajari secara mendalam. Nantinya DPRD Surabaya bakal mengajukan perda inisiatif yang menyesuaikan dengan RTRW Kota Surabaya.. Jika suatu kawasan tidak diperuntukkan untuk perdagangan atau tempat minimarket, seharusnya Pemkot tidak mengeluarkan perijinannya.
Menurut Edy, Pemkot Surabaya yang bertanggung jawab melakukan penertiban kembali terhadap minimarket yang sudah berdiri. Karena dengan adanya aturan di RTRW, maka minimarket yang berdiri dikawasan bukan peruntukan untuk perdagangan dianggap menyalahi aturan dan harus ditertibkan. “Kalau di dalam RTRW tidak diperkenankan untuk mendirikan usaha perdagangan, maka minimarket yang ada di kawasan itu juga harus dibersihkan. Pemkot yang harus bersihkan melalui Satpol PP,” tegasnya.
Seperti diketahui, jumlah minimarket di Surabaya sekitar 374 unit. dari 374 minimarket yang berdiri, hanya empat unit yang memiliki izin IUTM, yakni hanya empat Indomart saja, sedangkan sisanya baik itu Indomart, Alfamart, AlafaMidi maupun Alafa Expres tidak memiliki izin IUTM sama sekali. Selain IUTM pendirian minimarket tersebut juga harus mengantongi Izin Perubahan Peruntukan, IMB dan HO. Mestinya Pemkot tegas, minimarket yang kini menjamur dan tidak memiliki izin lengkap harus segera di esekusi. [anto]