KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

Diduga Ada Jual-Beli Unit Rusunawa Gunungsari

Surabaya (KN) – Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Jatim memberi deadline bagi warga stren kali yang sudah memiliki kunci Rusunawa Gunungsari Surabaya, namun tidak segera menempati unit yang telah disediakan itu. Batas waktu yang ditetapkan Pemprov Jatim pada 20 September 2011.Ada dugaan mereka yang tak kunjung menempati unit di rusunawa akan memperjualbelikan unit tersebut ke pihak lain. Untuk diketahui, Gubernur Soekarwo dan Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa telah meresmikan pengoperasian Rusunawa (rumah susun sederhana sewa) Gunungsari Surabaya pada Sabtu (28/5/2011) silam.
“Jika tidak segera menempati unit Rusunawa itu, maka kami akan ambil alih selaku pengelola rusunawa. Selanjutnya, unit itu akan diserahkan kepada calon penghuni yang masuk dalam daftar tunggu (waiting list, red),” tegas Kepala Bidang Permukiman Dinas PU CKTR Jatim Muhammad Soleh, Jumat (9/9).
Menurut dia, pemberian batas waktu untuk menempati rusunawa itu di antaranya untuk menghindari adanya pelanggaran yang dilakukan warga stren. Semisal, adanya dugaan pelanggaran dengan memperjualbelikan unit yang dimiliki.
Soleh juga membenarkan, saat ini masih ada beberapa unit yang masih belum ditempati warga stren. Kemungkinan besar, ada beberapa warga stren kali terlanjur memperpanjang kontrakan rumah bersamaan dengan peresmian rusunawa itu.  “Meskipun mereka sudah memperpanjang kontrak, tapi tetap harus memperlihatkan buktinya. Setidaknya harus ada kejelasan dari mereka untuk menempati ruangan itu,” tandasnya.
Mengenai adanya minat masyarakat umum untuk menghuni di rusunawa tersebut, pihaknya menegaskan, kalau penghuni Rusunawa Gunungsari harus berasal dari warga stren kali. “Masyarakat umum silakan mendaftar, tapi kami tetap memprioritaskan warga stren kali terlebih dulu. Kalau memang tidak ada lagi warga stren yang berminat, maka masyarakat umum silahkan saja mendaftar,” katanya.
Rusunawa Gunungsari ini berupa bangunan 2,5 twin blok dengan 5 lantai, dibangun di lahan seluas 6.799 meter persegi, 268 unit dengan tipe 34 meter persegi dan dilengkapi ruko 22 unit.
Selain itu, juga dilengkapi jalan kendaraan, jalan lingkungan, saluran pembuangan air limbah, PJU, taman bermain, pendopo (ruang serba guna), tempat ibadah, ruang baca, playgroup dan tempat makan. Harga sewa untuk rusun tersebut, yakni Rp 235 ribu/bulan untuk lantai dasar, Rp 215 ribu/bulan untuk lantai dua, Rp 195 ribu/bulan untuk lantai 3, lantai 4 Rp 175 ribu/bulan dan lantai 5 Rp 156 ribu/bulan.
(rif).

Related posts

Sebelum Digelar, Dandim Lamongan Tinjau Lokasi TMMD

kornus

Gus Ipul: Mengaji Jadi Bagian Penting Bagi Santri

kornus

KUA PPAS dan Nota Gubernur Berbeda Selisih Rp 1 Triliun, Rapat Banggar dan Sekdaprov Deadlock

kornus