KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

DPRD Jatim Tinjau Ulang Rencana Pencabutan Perda Pengelolaan Bandara Abdul Rachman Saleh

Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa.

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur akan meninjau ulang rencana pencabutan Perda Provinsi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdul Rachman Saleh, Malang.

Langkah ini diambil menyusul penolakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, terhadap usulan pencabutan perda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (20/10/2025).

Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa, mengatakan sebelum rapat paripurna digelar, pihaknya telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

“Jadi sebelum paripurna hari ini, kami memang sudah melakukan kunjungan ke Kementerian Perhubungan, ke Dirjen Perhubungan Udara, dan kami juga bersurat terkait konsultasi pengelolaan Bandar Udara Abdul Rachman Saleh,” kata Yordan ditemui seusai rapat paripurna.

Menurut Yordan, dari hasil konsultasi tersebut, Kemenhub menyarankan agar perda tersebut tidak perlu dicabut karena masih terdapat kewenangan yang dimiliki Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam pengelolaan Bandara Abdul Rachman Saleh.

“Ketika kami ke sana, memang ada beberapa hal yang disampaikan, yang pada intinya Kementerian Perhubungan berharap supaya Perda tersebut tidak perlu dicabut. Karena masih ada hal-hal yang terkait kewenangan,” ujarnya.

Yordan menyebut, pihaknya akan segera melakukan rapat bersama anggota Bapemperda, Dinas Perhubungan, serta Biro Hukum Pemprov Jatim untuk membahas tindak lanjut usulan tersebut.

“Ya tentu kami akan rapat membahas bersama teman-teman dan kita juga akan diskusi dengan Dinas Perhubungan serta teman-teman Bidang Hukum terkait hal ini,” ujarnya.

Ia menegaskan, DPRD Jatim pada prinsipnya tetap menginginkan agar pengelolaan Bandara Abdul Rachman Saleh tetap berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Pada dasarnya kami tetap berharap agar Bandar Udara Abdul Rachman Saleh itu tetap bisa dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” tutur Yordan.

Yordan menjelaskan, pada awalnya Bapemperda menilai pengelolaan bandara tidak perlu diatur melalui perda, cukup dengan perjanjian kerja sama antara pemerintah provinsi, Kemenhub, dan TNI.

“Memang kami melihat pada awalnya pengelolaan tersebut tidak perlu berdasarkan Perda, cukup dengan perjanjian kerja sama,” jelasnya.

Namun setelah adanya pandangan dari Kemenhub bahwa pemerintah provinsi masih memiliki kewenangan, Bapemperda akan mempertimbangkan kembali usulan pencabutan perda tersebut.

“Kalau nanti kita bisa sepakat di rapat Bapemperda selaku pembahas, maka ya mungkin kami tidak akan mengusulkan pencabutan Perda Provinsi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Bandar Udara Abdul Rachman Saleh,” ucapnya.

Terkait kerja sama pengelolaan bandara, Yordan memastikan sudah ada perjanjian antara Pemprov Jatim, TNI, dan Kemenhub.

“Sudah ada perjanjian kerja sama antara pemerintah provinsi dengan TNI dan Kementerian Perhubungan. Jadi jangan sampai disalahartikan bahwa pencabutan perda ini dimaksudkan agar provinsi tidak mengelola Abdul Rachman Saleh, tidak,” tegasnya.

Ia menambahkan, semula Bapemperda menilai perda tersebut sudah tidak memiliki landasan hukum karena kewenangan provinsi dianggap telah dicabut. Namun pandangan Kemenhub justru menunjukkan bahwa perda itu masih relevan.

“Interpretasi kami sebelumnya, perda ini kehilangan validitasnya karena kewenangannya sudah dicabut. Namun menurut Kementerian Perhubungan, ini tetap relevan karena ada kewenangan yang tetap dimiliki oleh pemerintah provinsi,” kata Yordan.

Yordan menyampaikan, pihaknya akan meninjau kembali isi perda tersebut untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi terkini. Jika dibutuhkan, DPRD akan mendorong revisi.

“Nanti kita akan melihat lagi apakah adanya kewenangan ini memang tetap sesuai bunyinya dengan perda. Kalau misalnya perlu penyesuaian, tentu kita akan minta supaya teman-teman Komisi D atau Dinas Perhubungan melakukan revisi perda tersebut,” pungkasnya. (KN01)

Related posts

Dinkes Jatim Pastikan tak ada status KLB

Kadis Kominfo Jatim Paparkan Pencegahan Narkoba Melalui Literasi Digital

kornus

Terima Audensi Manajemen PT SGN, Gubernur Khofifah: Jatim Pilar Utama dalam Mewujudkan Swasembada Gula Nasional

kornus