Ketua DPRD Jatim M Musyafak Rouf memimpin rapat paripurna tentang persetujuan dan penetapan perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Provinsi Jawa Timur 2024-2029, Kamis (29/1/2026).
Surabaya (mediakorannsantara.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur menyetujui dan menetapkan perubahan pimpinan dan anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jatim 2024-2029 dalam rapat paripurna, Kamis (29/2026.
Rapat paripurna persetujuan dan penetapan pimpinan dan anggota Banmus tersebut dipimpin Ketua DPRD Jatim M Musyafak Rouf, serta dihadiri Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak.
Dalam rapat tersebut, M Musyafak Rouf menyampaikan bahwa pimpinan DPRD telah menerima surat resmi dari Fraksi PKS terkait usulan perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Pimpinan DPRD telah menerima surat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera pada tanggal 19 Januari 2026, surat Nomor 01/FPKS/DPRD Jatim/I/2026 perihal perubahan Alat Kelengkapan Dewan,” ujar Ketua DPRD Jatim Musyafak dalam rapat paripurna.
Ia menjelaskan, Fraksi PKS mengusulkan perubahan nama dalam susunan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan DPRD Provinsi Jawa Timur.
“Telah mengusulkan nama saudara Harisandi Savari dan Saudara Khusnul Khuluk dalam perubahan susunan keanggotaan AKD DPRD Jatim,” kata Musyafak.
Untuk memenuhi ketentuan tertib administrasi, Musyafak kemudian mempersilakan Sekretaris DPRD Jawa Timur Mochammad Ali Kuncoro untuk membacakan rancangan keputusan DPRD.
Sekretaris DPRD Jatim Mochammad Ali Kuncoro membacakan rancangan Keputusan DPRD Provinsi Jawa Timur Nomor 100.1/0/KPTS-DPRD/050/2026 tentang perubahan kedua atas Keputusan DPRD Nomor 100.1/20/KPTS-DPRD/050/2024 mengenai penetapan pimpinan dan keanggotaan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim masa jabatan 2024–2029.
Selain itu, ia juga membacakan rancangan usulan Keputusan DPRD Nomor 100.1/0/KPTS-DPRD/050/2026 tentang perubahan ketiga atas Keputusan DPRD Nomor 100.1/21/KPTS-DPRD/050/2024 terkait penetapan pimpinan dan keanggotaan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jatim masa jabatan 2024–2029.
Dengan persetujuan tersebut, perubahan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Provinsi Jawa Timur dinyatakan sah dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 29 Januari 2026. (KN01)
