KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

DPRD Jatim Sepakat Perda Pelayanan Dirubah

Surabaya (KN) – Seluruh Fraksi di DPRD Jatim menyatakan sepakat keberadaan Peraturan Daerah (Perda) No 11 Tahun 2005 Undang-Undang Tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jatim dirubah. Perubahan ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap UU 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.DPRD Jatim
Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim Titik Indrawati SH, pada rapat Paripurna Jawaban Fraksi Terhadap Dua Raperda di Gedung DPRD Jatim, Senin (27/6) mengatakan, dilihat dari segi subtansi (materi muatan) Raperda Pelayanan Masyarakat, sejalan dan seirama dengan pemikiran Gubernur Jatim bahwa subtansi formula norma yang ada masih banyak yang perlu diperbaiki dalam pembahasan berikutnya.
“Fraksi Demokrat siap mendermakan pemikiran bagi kepentingan perbaikan ini sebagaiamana yang dikehendaki oleh Gubernur, termasuk mengenai eksistensi dan fungsi Komisi Pelayanan Publik (KPP),” ujarnya.
Dengan demikian, lanjutnya, substansi Raperda pelayanan masyarakat bisa menentukan secara tepat dimana keberadaan KPP dengan institusi ombudsman daerah. Hal teknis mengenai tugas dan kewenangan KPP tentu saja harus diselaraskan secara harmonis dengan ketentuan UU No 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI serta UU No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik agar tidak bertabrakan.
“Pemahaman kami ini tentu saja bermaksud memberikan daya argumentasi yang lebih baik atas prakarsa DPRD Jatim dalam menyusun  Raperda pelayanan masyarakat. Karena itu, support kita semua untuk perbaikan Raperda pelayanan masyarakat perlu diakomodir guna melakukan perbaikan pelayanan publik yang baik secara yuridis maupun sosiologis,” paparnya.
Juru Bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Jatim HRB Zainal Arifin SH MHum mengatakan, Fraksi Partai Golkar sepakat untuk mengganti Peraturan Daerah No 11 Tahun 2005 Tentang Pelayanan Publik Pemerintah Provinsi Jatim sebagai bentuk penyesuaian terhadap UU 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, sehingga Raperda tentang pelayanan masyarakat perlu diubah menjadi Raperda tentang pelayanan publik di Provinsi Jatim.
Perlunya perubahan itu, lanjutnya, atas pertimbangan sinkronisasi dan harmonisasi hukum terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tentunya, sinkronisasi hukum dan harmonisasi hukum itu akan lebih tepat apabila disesuaikan dengan UU 25 Tahun 2009, sehingga materi yang dibahas diubah menjadi Raperda pelayanan publik di Jatim.
“Fraksi Partai Golkar juga sependapat bahwa dalam Raperda dimaksud perlu dicantumkan amanat pencabutan ataupun perubahan terhadap Perda No 11 Tahun 2005,” katanya.
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim Hj Luluk Mauludiyah SE mengusulkan adanya kalusul yang menyatakan istilah perubahan atau pencabutan terhadap Perda No 11 Tahun 2005. “Kami sependapat tetap memakai istilah sebagaimana yang dipakai UU 25 tahun 2009 yakni sebagai Perda Pelayanan Publik,”ujarnya.
Usulan nama perda ini, katanya, disampaikan pada pemandangan umum Fraksi bersamaan dengan perubahan batasan usia komisioner. Karena itu, diusulkan kembali usia komisioner KPPD Jatim minimal berusia 35 tahun maksimal 55 tahun dengan pertimbangan, rentang usia tersebut secara psikologis telah terbentuk pematangan dan kearifan berpikir dan bertindak serta cukup berpengalaman dalam pemecahan penyelesaian masalah.(rif)

Related posts

Bambang Soesatyo : KPK Harus Dalami Alairan Dana Century Ke PT GNU

kornus

Perbup disahkan Gubernur, ASN Situbondo Segera Gajian

Cegah Covid-19, Kodim Jajaran Korem 082/CPYJ Edukasi Masyarakat Dan Bagikan Masker Gratis

kornus