KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

DPRD Jatim Optimis Perda BUMD Bisa Berjalan Maksimal

Sugiono-DPRD-JatimSurabaya (KN) – Komisi C DPRD Jawa Timur optimistis dan terus melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kepada perusahaan dan masyarakat di Jatim. Dengan sosialisasi perda ini diharapkan perundang-undangan daerah tersebut bisa berjalan maksimal.Anggota Komisi C DPRD Jatim, Sugiono di DPRD Jatim, Jumat (2/5/2014) mengatakan, memang saat ini sejumlah beban menjadi kosentrasi dewan terpecah dengan adanya pileg namun pihaknya optimistis sosialisasi Perda tersebut dapat berjalan optimal. Karena itu pihaknya mendesak sejumlah agenda kedewanan untuk memberikan pelayanan terhadap rakyat berjalan optimal.

“Saya berharap tetap berjalan optimal, sebab bagaimanapun juga Perda merupakan salah satu produk perundang-undangan yang dihasilkan legislatif. Ini memang tetap harus dikawal,” ujar Sugiono yang juga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Sugiono yang maju dari dapil IV (Lumajang-Jember) ini juga menegaskan, sejauh ini dirinya tetap konsisten mengawal kepentingan rakyat. Apalagi partai politik yang mengusung dirinya duduk di lembaga dewan, berbasis pada visi-misi membawa kepentingan wong cilik. Sehingga pada prinsipnya, sosialisasi Perda BUMD yang juga menjadi tanggungan DPRD Jatim, harus tetap mengawal kepentingan wong cilik.

“Bagaimanapun BUMD harus hadir untuk mengawal kepentingan rakyat. Sehingga keberadaan BUMD bukan hanya untuk kepentingan mencari untung saja,” tegasnya.
Terkait kepentingan modal, Sugiono mengatakan sudah seharusnya penggelola BUMD mampu mempertanggungjawabkan kebutuhan anggaran yang didapat dari APBD. “Sebab, anggaran yang didapat merupakan uang rakyat,” paparnya.

Terkait kegiatan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di BUMD, ia mengatakan seharusnya keberadaan BUMD juga melibatkan lembaga dewan. Karena, selama ini penggelola BUMD selalu berlindung dibawah perundang-undangan Perseroan Terbatas (PT).

Padahal, untuk kebutuhan modal, perusahaan plat merah ini menggunakan dana rakyat melalui APBD. “Ini yang tidak fair, karena saat kebutuhan modal penggelola mengunakan anggaran rakyat. Sementara, saat RUPS perusahaan BUMD kembali berlindung dengan undang-undang PT,”ujarnya. (rif)

Related posts

Satgas Pamtas Yonmek 521/DY Wujudkan Ketahanan Pangan di Perbatasan

kornus

Presiden minta Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus PE Minyak GorengĀ 

Dua Tahun Vakum, SGE Digelar untuk Pulihkan Ekonomi

kornus