KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

DPRD Jatim Minta Pemprov Bentuk BUMD Bidang Pelabuhan

Surabaya (KN) – Wacana perlunya pembentukan BUMD ini berdasarkan terbitnya UU 17/2008 tentang Pelayaran.Anggota Komisi D DPRD Jatim Irwan Setiawan saat di DPRD Jatim, Rabu (19/3/2014) mengatakan, dengan dibentuknya BUMD pelabuhan oleh Pemprov Jatim nantinya selain mampu menjadi operator dalam mengelola pelabuhan sekaligus mampu meraih keuntungan dari pengelolaan pelabuhan. Mengingat saat ini di Jatim ada sekitar 15 pelabuhan pengumpan regional dan beberapa pelabuhan pengumpul.

Ia menjelaskan, salah satu pelabuhan pengumpul adalah pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo. ”Untuk pengembangan pelabuhan Probolinggo, Provinsi melalui APBD telah mengalokasikan anggaran sedikitnya Rp 20 miliar setiap tahunnya. Sedangkan APBN telah mengalokasikan hingga ratusan miliar. Terakhir tahun ini dialokasikan Rp 90 miliar dari APBN,” tegasnya,

Seperti Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo, menurutnya Kementrian. Perhubungan saat kunjungan kerja ke Komisi D DPRD Jatim pada Jumat 14 Maret, akan segera dioperasikan pada tahun 2014. Oleh karena itu, jika Pemprov ingin mengelola harus segera terbentuk BUMD khusus pelabuhan yang akan bertindak sebagai badan usaha pelabuhan.
Saat ini, Pemprov sudah kontrak dengan Pelindo terkait dengan pengelolaan pelabuhan dengan masa kontrak dua tahun. Untuk itu, pihaknya mendorong agar ke depan pemprov bertindak sebagai operator sehingga akan berdampak kepada potensi pendapatan dari sektor pelabuhan. Disisi lain, kegiatan pengusahaan pelabuhan bisa dikembangkan menjadi penyediaan jasa penumpang dan barang ataupun jasa lain terkait kepelabuhanan mengacu kepada PP yang ada.

Sebelumnya, Gubernur Jatim H Soekarwo mengirim surat kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Menteri Perhubungan dan Menteri BUMN terkait keinginan Pemprov Jatim ikut mengelola aset-aset pelabuhan di Jatim, yaitu Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Gresik, Tanjung Tembaga (Probolinggo), dan Tanjung Wangi (Banyuwangi).

Pemprov Jatim ingin ikut mengelola untuk kepentingan pembangunan ekonomi Jatim. Selain itu, pihak pengelola pelabuhan selama ini, yaitu Pelindo III tidak memberikan kontribusi apapun ke Pemprov Jatim. Namun, Menteri BUMN Mustafa Abubakar kemudian berkirim surat nomor S-150/MBU/2011 tanggal 29 Maret 2011 yang menolak permintaan Gubernur Jatim. Menteri BUMN tetap ngotot bahwa yang berhak mengelola pelabuhan adalah Pelindo III.

Soekarwo mempersoalkan penolakan Menteri BUMN tersebut, karena pemilik aset negara adalah Menteri Keuangan. Menteri Keuangan belum memberikan jawaban atas permintaan Gubernur Jatim. “Saya kirim surat ke Menteri Keuangan tembusannya ke Menteri BUMN dan Menteri Perhubungan. Ini Menteri Keuangan belum menjawab, kok Menteri BUMN sudah menjawab,” kata Soekarwo.

Menurut Soekarwo, pelabuhan adalah aset negara. Pemprov Jatim dan Pemkab/Pemkot juga berhak atas aset tersebut. “Itu tanah negara. Dulu dimanfaatkan (oleh Pelindo III), kan sekarang sudah lain, ada Undang-Undang (UU 17/2008 tentang Pelayaran) yang baru. Pemprov punya hak, Pemkot Surabaya juga punya hak.” ujarnya. (rif)

Related posts

Dandim Bojonegoro Pimpin Hanmars Minggu Militer

kornus

SKK Migas: Cadangan migas bertambah 543,67 MMBOE per triwulan-III 2023

Semarak Piala Dunia, Pemkot Surabaya Gelar Roadshow U-17 Bersama Pemain Timnas dan Persebaya

kornus