Surabaya (KN) – Seluruh fraksi di DPRD Jatim telah sepakat menyetujui dan menerima dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jatim Tentang Perlindungan dan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas serta Raperda Pengelolaan Taman Hutan Raya R Soeryo ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim, Titik Indrawati pada acara Sidang Paripurna Agenda Pendapat Akhir Fraksi terhadap Dua Raperda di Gedung DPRD Provinsi Jatim, Selasa (28/5/2013) mengatakan, pihaknya memandang lahirnya dua Perda ini secara idiil menjadi pertaruhan komitmen bersama untuk selalu berpihak kepada kebutuhan rakyat.
“Itu semua dilakukan agar rakyat merasakan kehidupan yang aman dan tentram serta sumber daya ekonomi yang cukup dengan pilar ekologis kehutanannya. Pada tahapan selanjutnya, kami akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan penegakkan hukum,” ujarnya.
Dia mejelaskan, dengan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan penegakkan hukum kedua Perda, merupakan bagian untuk mendukung kepemimpinan Gubernur Jatim yang terus berupaya meningkatkan kinerja pemerintahan demi terwujudnya Jatim yang lebih baik dan maju lagi.
Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Jatim, Endang Sulastuty mengatakan, Raperda pengelolaan Taman Hutan Raya R Soerjo ini layak dan memenuhi syarat untuk disahkan menjadi perda. Ini dikarenakan dalam draf Raperda ini sudah cukup jelas dan rinci terutama yang berkaitan dengan mekanisme perijinan dan pemanfaatan kawasan Tahura R Soerjo.
Selain itu, Raperda ini juga sudah memenuhi syarat ketentuan mengenai kerjasama pengusahaan pariwisata alam, pengaturan tentang perluasan dan perubahan fungsi hutan di sekitar kawasan Tahura serta pengaturan penetapan batas daerah penyangga termasuk pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
“Apalagi draf Raperda yang sudah disempurnakan ini juga telah menambah beberapa dasar hukum serta tampak lebih terstruktur dan tersistematisasi. Begitu pula sudah memuat pengaturan mengenai bagi hasil restribusi karcis masuk dan iuran obyek wisata kepada pemerintah kab/kota yang berada di kawasan Tahura R Soerjo,” paparnya.
Sementara itu, untuk Raperda Pelindungan dan Pelayanan Disabilitas dinilai memiliki tujuan yang sangat mulia karena berkaitan dengan pelayanan masyarakat yang menyandang kebutuhan khusus. “Raperda inisitaif ini layak dan dapat disahkan menjadi Perda karena sudah memenuhi syarat dan berkualitas. Apalagi, sudah ada penambahan beberapa dasar hukum, penyempurnaan struktur dan tata bahasa, pengatusan sanksi administrative serta sanksi pidana,” katanya. (rif)
