Surabaya (KN) – Upaya Komisi A DPRD Jatim mengusut sengketa pulau Galang yang diperebutkan Pemkot Surabaya dan Pemkab Gresik terhalang tidak hadirnya pemilik sertifikat pulau itu ketika diundang hearing.Karena iti, Komisi A DPRD Jawa Timur mendesak pemerintah atau BPN agar mencabut sertifikat kepemilikan lahan Pulau Galang, dan akan melakukan upaya hukum atau mempidanakan. Ini setelah tiga pemilik sertifikat Pulau Galang terbukti melakukan pelanggaran tidak mengindahkan panggilan dari Komisi A, Senin (4/11/2013).
Anggota Komisi A DPRD Jatim Fauzi Farid di DPRD Jatim mengatakan, hari ini sebenarnya pihak komisi A mengundang pengusaha ke DPRD untuk melakukan hearing, namun pihak pengusaha tidak datang maka pihaknya menilai proses kepemilikan sertifikat pulau seluas 14 hektar tersebut melanggar ketentuan perundang-undangan, oleh karena dewan itu mendesak agar status kepemilikan sertifikat plau galang dicabut.
“Ketidakhadiran pemilik sertifikat tersebut jelas menunjukkan ketakutan. Dan komisi A merekomendasikan untuk dicabut,” ujarnya.
Wakil ketua Komisi A Kusnadi mengatakan, banyak perspektif hukum yang akan terlibat, seperti hukum pertanahan dan hukum lingkungan, jika dua kali dipanggil tidak datang akan diminta pembatalan penerbitan sertifikat. “Masyarakat bisa melakukan class action untuk mengembalikan fungsinya,” kata Kusnadi.
Ia menjelaskan, perbuatan hukum yang sudah dilakukan, proses pengembalian. Ketidakhadiran tanpa alasan, menurut Kusnadi ada etika tidak baik dari pemegang sertifikat.
“Negara jangan dikalahkan dari individu ini, kami tidak mau diperlakaukan seperti ini. Padahal mereka hanya mencari keuntungan ekonomi saja,” terang Kusnadi.
Sesuai rencana, Komisi yang membidangi pemerintahan dan hukum akan memanggil kembali pemegang sertifikat. “Komisi A tidak akan berhenti, kita akan tetap melanjutkan. Bahkan komisi A akan menyelesaikan kasus ini hingga tepat waktu,” tegasnya.
Ketua Komisi A, Sabron Djamil Pasaribu mengatakan, kawasan ini menjadi wilayah yang penting, karena itu, ia mendesak agar pulau yang bersebelahan langsung dengan kawasan pergudangan tersebut dikuasai perorangan.
Untuk itu, Komisi A DPRD Jatim mendesak agar perusahaan pergudangan tidak seenaknya melakukan pengurukan atau reklamasi. Karena batasan wilayah Pulau Galang ada rawah.
“Kita bukan mencari kelemahan, karena sesuai perundangan. Kita akan mendorong agar masuk ke ranah hukum. Karena memang ada kecerobohan pengusaha yang sengaja mereklamasi pulau Galang,” tegasnya. (rif)