Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – DPR secara resmi mengetok keputusan persetujuan surat pertimbangan amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk Baiq Nuril. Di sidang paripurna, seluruh anggota DPR menyepakati hasil rapat pleno soal pemberian amnesti ke Baiq Nuril oleh Komisi III DPR. Pengesahan dimulai dari pembacaan laporan hasil rapat pleno oleh Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik. Erma menjelaskan, Komisi III menyetujui pemberian amnesti kepada Baiq Nuril yang sebelumnya dimintakan Presiden Jokowi.
“Setelah rapat pleno dan menghadirkan langsung sdr Baiq Nuril untuk didengarkan keterangannya. Kemudian pada 24 Juli Komisi III telah raker dengan Menkumham untuk mendengarkan keterangan pemerintah terkait amnesti Baiq Nuril,” kata Erma dalam sidang paripurna, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019).
“Dan setelahnya diambil keputusan. Kami sampaikan Komisi III mengedepankan prinsip musyawarah mufakat. Secara aklamasi menyatakan menyetujui untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril. Bulat seluruh fraksi menyetujui,” sambung dia.
Erma mengatakan keputusan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya, kata dia, adalah bahwasanya Baiq Nuril merupakan korban kekerasan perempuan.
“Baiq Nuril adalah korban kekerasan verbal. Yang dilakukan Baiq Nuril adalah upaya melindungi diri. Pemberian amnesti adalah hak presiden sebagai kepala negara,” kata dia.
“Semoga ini akan menjadi tonggak bersejarah untuk perlindungan perempuan,” imbuh Erma.
Pimpinan rapat, Wakil Ketua DPR Utut Adianto kemudian melempar ke peserta rapat. Utut bertanya apakah peserta rapat menyetujui laporan Komisi III tersebut.
“Apakah laporan komisi III tentang pertimbangan atas pemberian amnesti kepada saudara Baiq Nuril Maknun disetujui?” tanya Utut.
“Setuju,” jawab para anggota dewan.
Baiq Nuril sendiri juga hadir di dalam sidang paripurna ini. Nuril tampak duduk di tempat duduk balkon untuk pengunjung.(dtc/ziz)