
Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk kembali mematangkan rencana memiliki pusat pengelolaan limbah B3. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Aning Rahmawati, saat rapat pansus LKPJ Wali Kota Surabaya.
Politisi PKS ini mendorong Pemkot agar kembali mematangkan rencana tersebut seiring dengan program pemkot yang menjadikan Kota Surabaya sebagai wisata medis. “Ditahun 2020 sudah dianggarkan Rp100 miliar, namun kami mencoret anggaran tersebut karena dari kementerian LH belum memberikan izin,” kata Aning, usai rapat Pansus LKPJ dengan 17 Rumah Sakit yang belum bekerja sama dengan BPJS di ruang rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (11/04/2022).
Selain terkendala perizinan, lanjut Aning, rencana tersebut dulu juga terganjal masalah dokumen. Dokumennya juga belum lengkap seperti Amdal serta belum adanya permasalahan lahan dengan masyarakat, karena belum adanya izin dari provinsi, dan akademisi.
“Pada Pansus LKPJ kita sudah meminta DLH untuk menyiapkan dan untuk 2022 ini akan kita taruh anggaran lagi,” paparnya.
Oleh karena itu, melalui komisinya, ia akan kembali memasang anggaran untuk kelanjutan progres rencana tersebut diperubahan tahun 2022. “Ditahun 2022 Ini nanti kita akan taruh anggarannya diprubahan apa yang dibutihkan secara rinci detail baik itu dokumen dan kajian tempatnya,” bebernya.
Selain itu, masih kata Aning, yang menjadi persoalan nantinya adalah menyiapkan Badan Layanaan Umum Daerah (BLUD), sebagai operator pengelola.
“Kemudian yang paling krusial adalah dalam pengelolaan limbah B3 secara mandiri harus berupa BLUD atau lembaga sejenis jadi tidak bisa dikelola oleh UPTD atau Dinas. Ini yang kita minta DLH untuk menyiapkan terlebih dahulu karena ini harus ada pengelolaan secara mandiri,” pintanya.
Hal itu kata Aning sangat perlu Karena jika ini dikelola oleh pemkot maka beban biaya yang dihadapi oleh rumah sakit akan lebih murah. “Selain menyiapkan BLUD, kemudian nanti itu harus ada perwali yang mengatur terkait tarif untuk rumah sakit dan modal dari BLUD serta siapa yang memimpin BLUD nanti,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam rapat Pansus LKPJ tersebut Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Achmad Eka Mardijanto mengatakan, pihaknya menyambut baik dorongan dari Komisi C untuk mematangkan kembali rencana pembentukan pengelolaan limbah B3 oleh Pemkot. “Yang disampaikan Bu Aning ini menjadi angin segar bagi kami, kini kami dalam penyiapan segala sarana dan prasarana,” ujarnya.
Namun, saat disinggung soal kelanjutan izin dari KLHK, ia belum bisa memastikan progres izin tersebut. “Secara detail kita belum tau, nanti kita akan koordinasikan kembali,” pungkasnya. (jack)
