Surabaya (MediaKorannusantara.com) – Ditengah pandemi Covid 19, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memberi diskon pembayaran pokok pajak kendaraan bermotor (PKB).Diskon pajak kendaraan bermotor ini berlaku mulai Jumat 12 Juni hingga 31 Juli 2020 mendatang.Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Boedi Prijo Soeprajitno menjelaskan, diskon pembayaran pokok pajak kendaraan bermotor ini adalah kebijakan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
“Ibu Gubernur sangat perhatian, Beliau menganggap, ada beban berlebih di masyarakat. Sehingga mengeluarkan kebijakan pengurangan pokok pajak ini,” terang Boedi Prijo di Gedung Negara Grahadi, Rabu (10/6/2020) malam.
Pengurangan pokok PKB untuk wajib pajak kendaraan roda dua dan roda tiga sebesar 15 persen. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih diberi keringanan atau diskonnya 5 persen.
“Pengurangan pokok PKB ini bisa disebut Diskon Corona. Pengurangan pokok pajak ini yang pertama kalinya di Indonesia. Diharapkan ini bisa meringankan beban para wajib pajak,” ujarnya.
Diskon pokok PKB ini berlaku untuk wajib pajak kendaraan bermotor plat dasar hitam perorangan atau badan, juga bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor dengan plat kuning perorangan atau badan.
“Kebijakan diskon itu untuk kendaraan bermotor plat nomor hitam dan plat nomor kuning, untuk kendaraan plat merah tidak termasuk dalam diskon corona ini. Pembayaranya bisa dilakukan di 46 Samsat Induk dan payment point atau drive thru. Selain itu juga bisa lewat online. Baik Tokopedia, Alfamart, Indomaret, dan lain-lain,” ujarnya.
Ia memastikan, pembayaran pajak di Samsat akan didesain sedemikian rupa agar penerapan protokol kesehatan di semua lini yang ada. Penerapan desain ini nantinya akan dipertahankan di masa new normal.
Selain memberikan diskon pokok PKB, Pemprov Jatim juga memperpanjang pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor sampai 31 Juli mendatang.
Kebijakan Diskon Korona ini selain untuk meringankan beban masyarakat Jawa Timur juga untuk memberikan apresiasi kepada masyarakat yang tingkat kesadarannya membayar pajak tetap tinggi. (KN01)