KORAN NUSANTARA
ekbis Headline indeks

Disperindag Jatim Optimalkan Pengawasan Mamin dan Parsel

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Menjelang perayaan Natal hingga mendekati Tahun Baru 2018, Dinas Perindusterian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim bersama tim pengawasan Balai POM dibantu Kepolisisan pro aktif  optimalkan pengawasan terhadap barang beredar khususnya Mamin dan parsel di pertokoan pusat perbelanjaan, mall dan pasar modern.Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur Moch Ardi Prasetyawan, Kamis (7/12/2017) mengatakan, sesuai kewenangngannya Disperindag bersama tim pengawasan melakukan pengawasan peredaran parsel untuk menertibkan makanan dan minuman (Mamin) olahan yang masa berkalunya sudah berakhir/kedaluwarsa atau mamin impor yang tidak berlebel bahasa Indonesia.

Pada hari-hari biasa, Disperindag bersama tim dua sampai tiga kali melakukan sidak pengawan, tetapi pada hari/bulan seperti Puasa, Idul Fitri, Natal dan Tahun  pengawasan barang beredar akan ditingkatkan frekwensinya. “Kami akan turun ke lapangan melakukan pengawasan, langkah itu dilakukan untuk melindungi masyarakat agar selalu mengkonsumsi bahan makanan layak konsumsi, “ ujarnya.

Dalam pengawasan, yang dilakukan oleh UPT Perlindungan konsumen di pertokoan pusat perbelanjaan, mall, mini market dan pasar modern di Surabaya, Malang, Sidoarjo dan beberapa kota lain di Jawa  Timur tersebut  belum ditemukan  mamin melanggar aturan, hanya temuan beberapa mamin yang rusak dan kedaluwarsa serta produk impor yang tidak berlebel bahasa Indonesia.

Hal tersebut membuktikan para pedagang, distributor mamin dan penyedia parsel  di Jawa Timur khususnya di Surabaya dan sekitarnya telah mematuhi peraturan pemerintah dengan menyediakan Mamin dan parsel yang tidak bermasalah, legal dan aman untuk dikonsumsi.

Pemprov Jawa Timur melalui Disperindag terus menerus mengimbau kepada pelaku usaha penyedian parsel Natal dan tahun baru jangan menjual parsel yang produknya sudah kedaluwarsa dan ilegal. jika penyedia/pedagang parsel masih menyediakan parsel yang produknya kedaluwarsa akan dilakukan penyitaan oleh tim pengawasan.

Untuk itu parsel yang dijual oleh penyedia parsel harus memenuhi standard dan  syarat, diantaranya mamin yang ber lebel bahasa Indonesia dan memenuhi unsur kesehatan jika berupa mamin. Oleh sebab itu diimbau kepada masyarakat jika membeli parsel harus diteliti dulu dengan benar produk-produknya sebaik-mungkin. (KN05)

Related posts

Densus 88 Tangkap 34 Terduga Teroris di Kalimantan Tengah

redaksi

Siapkan Tenaga Kerja Terampil, Gubernur Jatim Gandeng PTN

kornus

Draf KUA-PPAS Baru Diserahkan 5 Nopember, Pimpinan DPRD Nilai Akibat Pemprov Lamban Pengesahan APBD Jatim 2022 Mundur dari Target

kornus