KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

Dishub Jatim Beri Sanksi Tegas dan Cabut 305 Trayek Bus AKDP

                                                                                                                                  Ilustrasi bus AKDP

Surabaya (KN) – Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ) Provinsi Jawa Timur menyatakan selama tahun 2011 lalu, telah memberikan sanksi tegas kepada PO bus Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang melanggar aturan. Bahkan, jumlah trayek yang dicabut selama 2011 mencapai 305 trayek bus AKDP

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan Dishub dan LLAJ Provinsi Jatim, Sumarsono, Senin (9/1) mengatakan, sanksi tegas terhadap PO Bus AKDP yang melanggar aturan tahun 2011 cukup banyak. Itu dilakukan, agar pengusaha atau pemilik PO menjadi jera dan segera mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau soal pelanggaran, kami tidak main-main. Sikap kami tegas, kalau melanggar sekali hingga tiga kali diberikan peringatan. Jika sampai empat kali pelanggaran kami bekukan, bahkan pencabutan ijin trayek,” tegasnya.

Dia menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan PO bus AKDP yang nakal ini bervariasi mulai dari pelanggaran karena bus ugal-ugalan saat berkendara di jalan, menaikkan tarif bus tidak sesuai aturan dan bahkan melakukan penelataran penumpang di jalan. “Pelanggaran ini diperoleh dari berbagai informasi masyarakat yang di sampaikan melalui media, SMS dan bahkan ada konsumen yang menelpon langsung ke Dishub Jatim,” katanya.

Dengan dasar pengaduan itu, kata Sumarsono, pihaknya secara langsung melakukan langkah-langkah penindakan kepada PO bus AKDP yang melanggar. Mulai dari memberikan peringatan pertama, peringatan kedua, peringatan ketiga, pembekuan dan pencabutan ijin trayek bus yang bermasalah.

Berdasarkan data yang dihimpun Dishub dan LLAJ Jatim, daftar pemberian sanksi adminitratif bus AKDP selama 2011, kategori sanksi peringatan pertama jumlahnya 327 trayek bus, peringatan kedua 181 trayek bus, peringatan ketiga 331 trayek bus, pembekuan 340 trayek bus, dan pencabutan 305 trayek bus.

Menurut Sumarsono, jumlah trayek yang banyak ditindak itu tidak mempengaruhi pada pelayanan transportasi kepada masyarakat. Sebab, diperkirakan load faktor (tingkat keterisian penumpang) masih cukup banyak yakni sekitar 50-60%. “Tidak mempengaruhi yang dilapangan, sebab hasil pantau dilapangan tingkat ketersian kursi penumpang masih sekitar 50-60 persen,” jelasn Sumarno.

Dia menuturkan, sebagian trayek PO bus yang dicabut ada diberbagai daerah diantaranya trayek Probolinggo, Malang, Madiun, Tulungagung, Lamongan, dan Bojonegoro.”Khan masih banyak PO yang baik. Artinya, tidak melanggar sehingga penumpang akan terlayani dengan baik,” imbuhnya. (rif)

Related posts

Jokowi Panen Jagung Bersama Petani Tuban

redaksi

Gubernur Jatim Soekarwo Tandatangani Perjanjian Kerjasama APIP-APH

kornus

Tim Cyber Troops Polda Jatim Blokir Ratusan Akun Medsos Berbau SARA

kornus