KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Dirjen HKI : Pelanggaran Hak Cipta Berpotensi Rugikan Negara Ratusan Miliar

Surabaya (KN) – Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM menilai pelanggaran hak cipta berpotensi merugikan negara Rp100 miliar dengan ditanganinya 60 kasus berupa pemalsuan merek maupun sengketa paten.“Untuk itu kami bersama pihak kepolisian melakukan penindakan bersama dan terakhir pada bulan Oktober 2012. Dari 60 kasus, antara tujuh hingga delapan kasus telah ada surat pemberitauan dimulainya penyidikan/SPDP ke Kejaksaan,” kata Kasubdit Penindakan dan Pemantauan Direktorat Penyidikan Kementerian Hukum dan HAM, Johno Supriyanto, saat menyosialisasikan Program Mal IT Bersih, di Surabaya, Selasa (6/11).

Besaran potensi kerugian, jelas dia, merupakan nilai estimasi terhadap keseluruhan kasus pelanggaran merek yang sedang ditangani saat ini. Bahkan, diyakini nilai kerugian bertambah menyusul proses penindakan yang kian ditingkatkan. “Perkiraan kami, angka kerugian negara bisa melampaui Rp100 miliar,” ujarnya.

Dari puluhan kasus yang ditangani, kata dia, kasus pelanggaran merek paling sering dijumpai dalam proses pendindakan. Dominasi kasus pelanggaran merek itu bisa mencapai 80 persen dari total kasus saat ini.

Mengenai contoh kasus pelanggaran merek di Surabaya, Direktur Merek Direktorat Jenderal HKI Kementerian Hukum dan HAM, Fathkurahman menambahkan, belum lama ini adalah generator listrik impor yang memalsukan merek Honda. “Bahkan kasus tersebut ditemui dalam program bantuan pemerintah,” katanya.

Untuk mengantisipasi potensi pemalsuan dan pelanggaran merek, kata dia, pemerintah melalui Direktorat Jenderal HKI Kementerian Hukum dan HAM, serta 14 kementerian terkait telah membentuk tim nasional penanggulangan pelanggaran HKI. “Latar belakang pembentukan tersebut, merebaknya pelanggaran hukum dengan modus memalsu atau membajak karya orang lain,” katanya.

Pada kesempatan sama, Sekretaris Jenderal Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), Justisiari P Kusumah, melanjutkan, berbagai temuan pelanggaran yang diungkapkan tersebut menunjukkan bahwa jumlah kasus kian meningkat.

“Oleh karena itu saat ini, kami dengan Direktorat Jenderal HKI Kementerian Hukum dan HAM, Mabes Polri beserta pengelola mal di sejumlah kota besar menggelar sosialisasi program Mal IT Bersih,” katanya.

Ia menyatakan, program tersebut dimulai sejak Juli 2012 di Yogyakarta dan Semarang. Selain itu, program yang sama akan dilaksanakan di beberapa kota besar di Indonesia seperti Bandung, Medan, dan Makassar. (red)

Related posts

Pasar Baju Bekas Monza TPO Tanjungbalai Sumut Ludes Terbakar

redaksi

Penyidik Kantongi Dua Bukti Ajudan istri Ferdy Sambo

25 Ribu Peserta Fun Bilke Online Polrestabes Surabaya Diberangkatkan Kapolda Jatim

kornus