KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Dinsos Jatim Perkuat Perda Disabilitas, Pendidikan hingga Kerja Jadi Prioritas

Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Restu Novi Widiani, di DPRD Jatim, Senn (6/6/2026).

Surabaya (mediakorannusantara.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas tidak hanya memperkuat aspek pelayanan, tetapi juga memiliki mekanisme pengawasan yang jelas agar implementasinya berjalan efektif.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Timur, Restu Novi Widiani, usai mengikuti rapat koordinasi bersama Fraksi PKB DPRD Jawa Timur dan Koalisi Disabilitas Jatim di Gedung DPRD Jawa Timur, Senin (6/7/2026).

Novi mengatakan penyusunan Perda harus mengakomodasi berbagai kondisi penyandang disabilitas, baik yang tinggal di luar maupun di dalam panti, termasuk membedakan kebutuhan penyandang disabilitas berat dan yang masih produktif.

“Jadi ada berbagai aspek yang harus diperhatikan. Terutama kalau kita bicara disabilitas itu kan sekarang ini ada disabilitas di luar yayasan atau panti, ada yang di dalam panti, kemudian disabilitas itu sendiri. Saya selalu berpedoman ada yang disabilitas berat, dan masih ada yang produktif,” ujar Novi.

Menurutnya, Perda yang tengah disusun harus memastikan terpenuhinya pelayanan dasar bagi penyandang disabilitas, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga penyediaan rumah yang ramah disabilitas. Selain itu, regulasi juga perlu mengakomodasi akses terhadap olahraga, kesenian, dunia kerja, transportasi, hingga sektor pariwisata.

“Artinya yang pertama adalah Perda itu harus memastikan bagaimana untuk pelayanan dasarnya, pendidikan, kesehatan, kemudian juga sampai ke rumah yang ramah disabilitas,” katanya.

“Kemudian faktor-faktor lainnya juga harus dipastikan seperti dalam bidang olahraga, kesenian, kemudian juga terutama dunia kerja. Dan wisata, transportasi, dan sebagainya,” imbuhnya.

Novi menegaskan Perda baru tersebut merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya. Namun, menurutnya, yang paling penting adalah memastikan adanya sistem pengawasan setelah aturan tersebut diterbitkan.

“Artinya, bahwa Perda ini menyempurnakan dari Perda sebelumnya dan yang penting ada adalah nanti ketika ini diterbitkan, ini yang penting adalah bentuk pengawasannya,” ucap dia.

Ia menilai pelayanan terhadap penyandang disabilitas tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab Dinas Sosial, melainkan membutuhkan keterlibatan lintas organisasi perangkat daerah (OPD).

“Semua harus bisa melakukan apa yang untuk disabilitas, karena tidak mungkin ini diselesaikan oleh Dinas Sosial sendiri,” ujarnya.

“Ini banyak (OPD) yang terkait, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Transportasi, bahkan sampai ke pariwisata,” lanjutnya.

Novi juga mengapresiasi inisiatif Komisi E DPRD Jawa Timur dan Fraksi PKB yang dinilai semakin memperkuat ruang bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh kesetaraan.

“Saya rasa digagas Komisi E dan sekarang dipertebal di (Fraksi) PKB ini menguatkan memberikan ruang lebih banyak untuk mereka untuk berkarya dan setara yang mereka inginkan tadi,” katanya.

Ia menyatakan, Pemprov Jatim selama ini telah menjalankan sejumlah program bagi penyandang disabilitas, khususnya penyandang disabilitas berat. Salah satunya melalui Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat (ASPD) yang saat ini menjangkau sekitar 4.000 penerima manfaat dengan bantuan sebesar Rp3,6 juta per tahun.

“ASPD itu kan sudah menjangkau 4.000. Masing-masing jatuhnya Rp3,6 juta per tahun. Tapi kita masih menyapa disabilitas berat,” ungkap dia.

Selain itu, Dinsos Jatim juga memberikan perlindungan kepada sekitar 1.000 penyandang disabilitas yang berada di panti sosial, sekaligus membantu kebutuhan pangan bagi lembaga kesejahteraan sosial (LKS) swasta.

“Kemudian kita juga di dalam panti sudah ada sekitar 1.000 yang penyandang disabilitas yang kita pastikan terlindungi jaminan dan perlindungannya,” ujarnya.

“Nah, kemudian kita juga untuk LKS swasta, lembaga kesejahteraan sosial (LKS) itu juga kita bantu pemakanannya,” tambahnya.

Di sisi pemberdayaan, Dinsos Jatim juga menyediakan berbagai ruang publik bagi penyandang disabilitas untuk berkarya, seperti Galeri Disabilitas, Omah Terapi, hingga Ladangku di UPT. Selain itu, pihaknya juga membuka akses menuju dunia kerja melalui bursa kerja khusus.

“Kita juga memastikan ada lembaga bursa kerja di Gadisku Surabaya. Itu kita menjadi pintu masuk bagi mereka yang disabilitas untuk diterima di perusahaan-perusahaan yang memang mencari,” katanya.

Menurut Novi, upaya tersebut mulai membuahkan hasil. Sejumlah penyandang disabilitas telah berhasil memperoleh pekerjaan sesuai kebutuhan perusahaan.

“Ada 10 yang sudah diterima di Neo (NeoLife), perusahaan kursi roda. Kemudian satu di Imigrasi. Jadi sesungguhnya kita sedang mengematch-kan apa yang dicari oleh bursa tenaga kerja, apa yang dimiliki oleh disabilitas,” ungkapnya.

Meski demikian, Novi menilai akses pendidikan bagi penyandang disabilitas masih menjadi tantangan. Sebab, jumlah Sekolah Luar Biasa (SLB) masih terbatas dan lokasinya belum mudah dijangkau.

“Kalaupun bisa murah, tapi aksesnya juga kan agak jauh. Nah, dari sinilah banyaknya kita partisipasi masyarakat. Tapi partisipasi masyarakat pun harus tentunya sepengetahuan kita, untuk memastikan bahwa mereka juga tidak semena-mena, tapi memang hadir untuk memuliakan disabilitas,” tandasnya. (KN01)

 

 

 

Related posts

Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Jalan Tol di Kabupaten Ngawi

kornus

Kasum TNI tutup Latgab TNI Tingkat Brigade

kornus

Pendaftaran Muscab DPC Partai Demokrat Kabupaten-Kota di Jatim Gelombang II Dibuka 9 hingga 13 Juni 2022

kornus