Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Fraksi PKS, Puguh Wiji Pamungkas.
Surabaya (mediakorannusantara.com) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menjamin pendidikan dasar gratis bagi jenjang SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta/madrasah, mendapat dukungan dari Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur daeri Fraksi PKS, Puguh Wiji Pamungkas.
Namun, ia menegaskan kebijakan tersebut harus dibarengi dengan peningkatan dukungan terhadap sekolah swasta, terutama terkait kesejahteraan guru.
MK melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan negara wajib menjamin pendidikan dasar gratis di sekolah negeri maupun swasta/madrasah. Putusan itu sekaligus menilai aturan sebelumnya yang hanya membebaskan biaya pendidikan di sekolah negeri bersifat diskriminatif.
Menanggapi hal tersebut, Puguh menilai putusan MK sejalan dengan amanat konstitusi sekaligus menjadi rekomendasi penting dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Keputusan MK yang menyebutkan bahwa pendidikan itu harus gratis untuk seluruh anak bangsa yang sekaligus ini menjadi salah satu rekomendasi untuk revisi undang-undang Sisdiknas. Saya pikir itu bagus, karena sesuai dengan mandat atau amanat di undang-undang,” kata Puguh kepada wartawan di Gedung DPRD Jatim, Senin (6/7/2026).
Meski demikian, ia menilai pendidikan gratis tidak boleh hanya dimaknai sebagai pembebasan biaya sekolah. Menurutnya, perhatian terhadap kualitas penyelenggaraan pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik juga harus menjadi prioritas.
“Pendidikan gratis itu kan hari ini masih dirasakan oleh sekolah plat merah. Padahal kalau kita tahu sekolah-sekolah swasta itu juga jumlahnya sangat banyak sekali,” ucap dia.
Puguh mengungkapkan, di Jawa Timur jumlah sekolah swasta jauh lebih banyak dibanding sekolah negeri. Bahkan, menurutnya, perbandingannya mencapai satu sekolah negeri berbanding lima sekolah swasta.
“Kalau di Jawa Timur saja satu banding lima. Satu sekolah negeri lima sekolah swasta. Artinya kalau kita berbicara sebenarnya hero-nya pendidikan di Jawa Timur itu ya sekolah swasta. Tapi yang terjadi supporting pemerintah, APBD-APBN terhadap sekolah swasta itu sangat minim sekali,” tegasnya.
Ia mengatakan minimnya dukungan pemerintah tidak hanya menyangkut penyelenggaraan pendidikan, tetapi juga kesejahteraan guru yang mengajar di sekolah swasta.
“Nah, menurut saya putusan MK terkait pendidikan gratis itu harus juga berpikir bagaimanakah supaya guru-guru ini secara kesejahteraan dijamin. Baik guru yang statusnya mengajar di sekolah negeri, ataupun guru yang statusnya mengajar di sekolah swasta,” katanya.
Menurut Puguh, sudah seharusnya tidak ada lagi perbedaan perlakuan antara sekolah negeri dan swasta karena keduanya sama-sama memiliki peran dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Jadi tidak ada dikotomi antara pendidikan negeri plat merah dengan pendidikan swasta. Toh pun semuanya itu memiliki ruang, peran, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” imbuhnya.
Sebagai anggota legislatif di tingkat provinsi, Puguh menyebut DPRD Jawa Timur selama ini terus mengawal alokasi anggaran melalui program Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) yang diberikan kepada sekolah negeri maupun swasta.
“Salah satu intervensi pemerintah provinsi yang juga terus dikawal oleh kita di DPRD itu kan terkait dengan visualisasi anggaran BPOPP atau Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan. Yang itu diberikan bukan hanya ke sekolah negeri tetapi kepada juga sekolah swasta,” jelasnya.
Namun, ia menilai besaran BPOPP saat ini masih belum memadai untuk memenuhi kebutuhan sekolah swasta, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
“Tetapi BPOPP ini kan enggak cukup. Jadi harusnya memang biaya operasional yang diberikan kepada sekolah-sekolah swasta ini terutama untuk mereka para pengajar tenaga didik ini memang porsinya harus diperbanyak,” ujarnya.
Menurutnya, peningkatan dukungan anggaran akan menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pendidikan, tidak hanya di Jawa Timur tetapi juga secara nasional.
Selain itu, Puguh juga mengkritisi pola pengalokasian anggaran pendidikan yang dinilai masih tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. Padahal, konstitusi telah mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
“Di nomenklatur penganggaran kita di pusat ataupun di daerah itu kan dana pendidikan itu enggak 100% diberikan kepada Dinas Pendidikan yang secara definitif mengelola pendidikan. Itu kan menyebar. Kalau di pusat itu ada di Kementerian PU, bahkan hari ini masuk di Badan Gizi Nasional,” katanya.
Ia berharap anggaran pendidikan dapat lebih difokuskan untuk pengelolaan sektor pendidikan secara langsung sehingga berbagai persoalan, mulai dari fasilitas, kualitas pembelajaran hingga kesejahteraan guru, dapat diselesaikan secara lebih optimal.
“Tetapi yang seharusnya uang pendidikan 20 persen, mandatory spending, itu harusnya memang khusus spesifik diberikan kepada aktivitas pengelolaan pendidikan sehingga benar-benar bisa diurai permasalahan mulai dari fasilitas, kemudian kualitas, termasuk juga kemudian kesejahteraan guru,” pungkasnya. (KN01)
