KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

Dinas Pendidik Kabupaten/Kota Diminta Lengkapi Berkas Penyaluran Dana BOS

Surabaya (KN)- Kepala Dinas Penidikan Jawa Timur Dr Harun MSi mengatakan, agar proses penyaluran anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Jatim tidak molor,  Kepala Dinas Pendidikan kkabupaten/Kota diminta melengkapi berkas administrasi pencairan, sehingga bisa segera diterima sekolah.
“Hingga Maret ini, baru sebagian sekolah yang menerima dana BOS, sedangkan yang lain masih menunggu kelengkapan berkas administrasi,” kata Harun, di Surabaya, Senin (14/3).
Dia menjelaskan, hingga saat ini baru 14 daerah yang selesai menyalurkan BOS di antaranya Surabaya, Sidoarjo, dan Mojokerto, sehingga masih ada 24 daerah Kabupaten/Kota yang belum menerima dana BOS. Sistem penyaluran BOS saat ini membawa konsekuensi baru. Meski secara prosedur langsung ke daerah dan lebih efisien dibanding tahun lalu, namun kenyataannya banyak kendala yang ditemui di lapangan.
Ia mengaku prihatin proses belajar mengajar di sekolah terganggu akibat belum cairnya dana BOS. Bahkan, beberapa sekolah terpaksa berhutang untuk menutupi biaya operasionalnya. “Seharusnya tidak boleh. Tapi, mau gimana lagi. Mereka harus mencari cara untuk menyiasati belum cairnya dana BOS ini,” tuturnya.
Harun mengusulkan agar penyaluran dana BOS kembali menggunakan sistem lama dengan memperkuat pengawasan. Pemprov juga harus dilibatkan, sehingga akan banyak pihak yang bertanggung jawab jika sampai terjadi penyimpangan. “Sistem lama lebih baik daripada sistem sekarang,” ujarnya.
Meski begitu, ia maklum jika penyaluran dana BOS tahun ini banyak kendala. Selain persoalan transisi dengan sistem baru, banyak pihak yang bertanggung jawab mengurusi pencairan dana BOS takut melakukan kesalahan prosedur. Sehingga sangat hati-hati dalam mengurusi proses pelengkapan data administrasi. “Yang penting jangan dipaksakan untuk dicairkan jika syaratnya belum selesai,” katanya.
Namun, ia menjamin sebelum April nanti pencairan dana BOS di seluruh daerah di Jawa Timur sudah selesai. Untuk itu, ia akan terus berkoordinasi setiap pekan untuk mengetahui kendala dan mencari solusi tentang hambatan pencairan dana BOS.
Untuk diketahui, pencairan dana BOS sekarang membutuhkan naskah hibah dari Diknas untuk bisa mencairkan dana bagi sekolah swasta, setelah itu diverifikasi untuk mengetahui jumlah siswa penerima dana BOS tersebut. Setelah semua selesai baru bisa diterimakan ke lembaga pendidikan yang bersangkutan.
Dengan adanya aturan baru itu, maka penyaluran dana BOS harus diberikan satu per satu ke sekolah masing-masing. Hal itu berbeda dengan sekolah negeri yang bisa langsung disampaikan melalui bendahara Diknas setempat. Selain itu, sebelumnya transfer dana langsung ke kas negara, sekarang harus lewat kas daerah. Akibat keterlambatan pencairan itu maka proses belajar mengajar di sekolah jadi terganggu. Sebab, sebagian dana BOS digunakan juga untuk gaji guru honorer. (rif)

Related posts

Gubernur Khofifah Tekankan 2 Point Penting Bagi Disnakertrans Jatim

kornus

Ayah Wali Kota Eri Cahyadi Wafat, Ini Pesannya Sebelum Tutup Usia

kornus

Pembangunan Terminal Impor Hortikultura di Jawa Timur Masih Perlu Dipertimbangkan

kornus