Surabaya (KN) – Meski puluhan sentra PKL yang dibangun Pemkot Surabaya mangkrak, namun Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (Dinkop UMKM) Kota Surabaya tak berkaca diri, bahkan terus bernafsu membangun sentra PKL baru. Terbaru akan dibangun sentra PKL di kawasan Bratang Binangun.Rencana proyek ini nampak pada www.lpse.surabaya.go.id, proyek tersebut diunggah pada 2 September 2015. Adapun jenisnya adalah lelang pembangunan bangunan tipe B sentra pedagang kaki lima (PKL) di Bratang Binangun senilai Rp 1, 4 miliar.
Dikhawatirkan sentra PKL ini mubadzir seperti sentra lainnya yang tak laku. Sebab berjarak 500 meter dari sentra PKL yang akan dibangun ini ada sentra PKL Kebun Bibit yang dibangun diatas lahan fasum jalan. Pembangunan sentra PKL kebun Bibit diatas lahan fasum jalan itu jelas melanggar RTRW, Tapi Pemkot nekat meski jelas melanggar aturanya sendiri. JIka dilihat kenyatan dilapangan, Dinas Koperasi setiap tahunya hanya bisa menghamburka dana APBD saja, sebab setelah melakukan pembangunan ditelantarkan dan nampak tanpa ada upaya pembinaan.
Kenekatan Dinkop untuk kembali melelang proyek tersebut menjadi rasan-rasan kontraktor. Pasalnya, lelang tersebut dipaksanakan. Alasanya, lokasinya berada di kawasan jalur hijau dan juga waktu pelaksanaannya sangat mepet karena sebentar lagi sudah tutup tahun.
“Lelang itu lo sudah ketiga kalinya. Dulu yang ikut gagal karena kurang persyaratan administrasi. Kalau sekarang dibuka lagi, bisa gagal lagi,” cetus kontraktor yang enggan disebutkan namanya.
Ketika dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Surabaya Hadi Mulyono, seperti biasa pejabat yang ditengarai kerjanya AIWS (asal ibu walikota senang) itu tidak bisa dihubungi.
Sebelumnya, Teddy Tahapari, seorang pemerhati tata kota mengatakan berdasarkan Perda no 7 tahun 2002 memang diperbolehkan ruang terbuka hijau sebagian digunakan untuk fasilitas lain. Namun itu hanya 10 persen dari luas yang ada bisa dipakai untuk keperluan penunjang lainnya.
“Sekarang di sana sudah ada gedung perpustakaaan. Artinya, bagian yang 10 persen sudah digunakan, sehingga tidak boleh pemanfaatan lahan yang ada selain untuk ruang terbuka hijau,” tegas mantan aktivis mahasiswa ini. (anto)