KORAN NUSANTARA
indeks Jatim

Dinas Kominfo Jatim Gelar Sosioalisasi Pembentukan PPID

71176_129551734237_1396968_nSurabaya (KN) – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jawa Timur menggelar Sosialisasi Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID). Sosialisasi ini setelah diturunkannya Keputusan Gubernur No 188/415/KPTS/013/2011 tentang PPID Prov Jatim dan Peraturan Gubernur No 55 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemprov Jawa Timur.
Dengan keputusan dan peraturan gubernur tersebut berarti semua SKPD selaku badan publik agar membentuk PPID. Ini juga sesuai dengan PP No 61 Tahun 2010, terkait keharusan segera membentuk PPID selambat-lambatnya satu tahun setelah diundangkan. “Berarti tinggal 13 hari lagi, yakni tanggal 23 Agustus 2011 nanti PPID di SKPD harus sudah terbentuk,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Dr Rasiyo saat membuka sosialisasi di Kantor Kominfo Jatim, Rabu (10/8).
Di dalam pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pejabat PPID berperan untuk membantu tugas badan publik dalam mengelola informasi. Tugasnya antara lain menyediakan, memberikan, serta menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangan dan memberikan pelayanan informasi kepada para peminta informasi.
“Terkait itulah, Pemprov Jatim telah menyusun Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi dan membentuk PPID Tingkat Provinsi, serta Keputusan Gubernur tentang pembentukan PPID yang dapat digunakan sebagai  acuan bagi SKPD untuk membentuk PPID,”  kata Rasiyo.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jatim, Drs Sudjono MM, selaku ketua panitia pelaksana mengatakan, sosialisasi dimaksudkan agar setiap SKPD  membentuk PPID sebelum tanggal 23 agustus 2011 sesuai Surat Kementerian Dalam Negeri RI No 489/1293/SJ. ini untuk mewujudkan kesamaan persepsi dalam memberikan jawaban terkait dengan semakin banyaknya permintaan informasi publik dari LSM kepada SKPD di lingkungan Pemprov Jatim.
Perkembangan terakhir sampai dengan bulan Juli 2011, beberapa SKPD telah dibuat repot karena harus melayani permintaan informasi publik yang diajukan LSM, karena permintaan informasi yang diajukan oleh LSM begitu detail, sedangkan kondisi Badan Publik (SKPD) belum sepenuhnya siap dengan mekanisme yang diatur dalam UU.
Sebagi contoh, kasus sengketa informasi yang ditangani Komisi Informasi Provinsi sampai dengan 3 Agustus 2011, yakni tahun 2010 kasus yang masuk sejumlah 21 dengan perincian, mediasi 18 kasus, ajudikasi 1 kasus dan permohonan informasi yang dikembalikan sebanyak 2 kasus.
Sementara pada tahun 2011, kasus yang masuk sejumlah 121 dengan perincian, mediasi 46 kasus, kaukus 2 kasus, ajudikasi 3 kasus, dalam proses 16 kasus, batal 2 kasus dan permohonan informasi yang dikembalikan sebanyak 52 kasus. (rif)

Related posts

Kejati Jatim Akan Limpahkan Tiga Kasus Korupsi Kelas Kakap

kornus

Belum Selesaikan Rekayasa Jalan dan Saluran Tembusan, Ciputra World Tetap Nekad Di Launching

kornus

Ingatkan Perjuangan Pahlawan Melalui Sekolah Kebangsaan

kornus