Jakarta, mediakorannusantara- com — Rudy Ong Chandra, tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (21/8) pukul 21.36 WIB.Berdasarkan pantauan di lokasi, Rudy Ong yang merupakan pemegang lima persen saham PT Tara Indonusa Coal terlihat mengenakan kemeja merah muda. Dia datang didampingi seorang pria berrompi abu-abu yang berusaha menghalangi jurnalis mengambil gambar.
Setelah berhasil masuk, Rudy Ong yang juga menjabat komisaris di beberapa perusahaan, seperti PT Sepiak Jaya Kaltim dan PT Cahaya Bara Kaltim, berjalan menuju lantai pemeriksaan.
Namun, di tengah perjalanan, ia tampak kebingungan saat tidak ada lagi yang melindunginya dari sorotan kamera. Rudy Ong sempat berhenti, lalu menutupi wajahnya dengan tangan kiri.
Setelah merasa sorotan mereda, dia menurunkan tangannya. Namun, untuk menghindari kamera, ia kembali berjalan seperti merangkak sebelum akhirnya berbalik membelakangi jurnalis.
Sebelumnya, pada 19 September 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus suap IUP di Kalimantan Timur. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AFI, DDWT, dan ROC. Ketiga tersangka itu juga telah dicekal bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 24 September 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga tersangka tersebut adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Umum Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), dan Rudy Ong Chandra (ROC). Namun, status tersangka Awang Faroek gugur setelah dia meninggal dunia pada 22 Desember 2024.( wa/an
