KORAN NUSANTARA
Headline indeks Jatim

Diduga Tabrak Aturan, Revisi RKPD Pemprov Jatim Diusulkan Ke Kemndagri Sebelum Perubahan RPJMD Disahkan DPRD

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Perda No 7 Tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 telah disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Jatim pada Jumat (13/8/2021) lalu.

Nah, sebelum dilakukan pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK), maka tahapan yang harus dilalui sebelumnya adalah pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan turunan dari RPJMD penyesuaian.

Akan tetapi, usulan revisi RKPD Jatim, rupanya telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum draft RPJMD itu dimasukkan ke legislatif. Hasil temuan ini diungkapkan langsung oleh Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.

“Ini RKPD disampaikan kepada Kemendagri sebagai tindaklanjut perubahan RPJMD. Tetapi kok usulan atau surat pengantar kepada Kemendagri itu terhadap revisi RKPD sudah disampaikan sebelum draft RPJMD dimasukan ke DPRD,” kata Kusnadi di Gedung DPRD Jatim, Selasa (24/8/2021) malam.

Maka dari itu, Kusnadi pun mempertanyakan apakah langkah yang dilakukan Pemprov Jatim itu tidak bertentangan dengan aturan. Sebab, usulan revisi RKPD telah disampaikan pemprov sebelum RPJMD Jatim 2019-2024 disahkan.

“Ini apa tidak bertentangan dengan aturan? Atau harus seperti itu? Atau memang Pemprov ingin jalannya sekaligus,” ujarnya.

Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim itupun mengungkapkan, bahwa draft perubahan RPJMD Provinsi Jatim Tahun 2019-2024, disampaikan ke DPRD pada awal Agustus 2021. Selanjutnya, RPJMD tersebut disahkan pada 13 Agustus 2021. Sementara surat revisi RKPD, disampaikan kepada Kemendagri sekitar pertengahan bulan Juli 2021.

“Ini kan sudah mendahului. Padahal (RKPD, red) itu merupakan tindaklanjut dari perubahan RPJMD,” jelas Kusnadi.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 86 Tahun 2017. Pada Pasal 343 ayat (3) disebutkan, bahwa rancangan perubahan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berpedoman Peraturan Daerah tentang RPJMD dan hasil evaluasi pelaksanaan RKPD sampai dengan Triwulan II Tahun berkenaan.

Oleh karena itu, Kusnadi menegaskan, bahwa pimpinan dewan beserta Ketua Fraksi di DPRD Jatim bakal meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait Pemprov Jatim. Ia berharap, jangan sampai usulan RKPD yang telah mendahului RPJMD ini justru malah menabrak aturan-aturan dalam Permendagri.

“Kita juga perlu mempelajari. Kita juga nanti akan undang lagi Plh (Pelaksana Harian) Sekda (Sekretaris Daerah). Nanti kita akan mengundang lagi beliau-beliau (pihak terkait), setelah kita bertemu dengan para Ketua Fraksi,” pungkasnya. (KN01)

Foto : Ketua DPRD Jatim, Kusnadi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/8/2021).

 

Related posts

Fungsionaris DPP Demokrat, Renville Antonio Sambangi Mbok Warni yang Hidup Seorang Diri

kornus

Gubernur : Pers Merupakan Salah Satu Instrumen Demokrasi dan bagian dari Proses Demokrasi

kornus

Final Sepakbola U-22 Indonesia-Thailand, Gubernur Khofifah : Saatnya Akhiri 32 Tahun Puasa Juara

kornus