KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Diduga Ada Oknum yang Bermain Penegaskan Perda Mandul, Menara Microcell Ilegal di Jalur Hijau Tak Disentuh Penertiban

ilustrasi-tower-microcelSurabaya (KN) – Penegakan Perda di lingkungan Pemkot Surabaya masih setengah-setengah. Belakangan saat ramainya pelanggaran atas penyelenggaraan menara microcell yang tak berizin (ilegal), sudah ada beberapa menara yang diberi stiker tanda silang atas pelanggaran izin. Tapi nyatanya, di tengah pemberitaan di media massa dan pembahasan hasan yang menuntut penertiban menara itu, menara microcell yang melanggar stiker silang tanda pelanggaran yang sebelumnya ada tiba-tiba raib sudah tak terlihat lagi. Ada apa dengan penertiban hilangnya stiker tersebut?

Padahal Komisi C DPRD Surabaya yang menggelar hearing dan mendapat laporan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya tentang 19 titik pelanggaran menara microcell, tegas meminta penertiban itu. Memang rencananya dalam minggu depan, Komisi C akan memanggil pihak Diskominfo terkait data pelanggaran (yang terdata maupun tidak) serta pihak PLN terkait laporan menara microcell dimana saja yang sudah berlangganan listrik. Setelah itu dikumpulkan dan diketahui ada pelanggaran, maka akan diminta untuk penertibannya.

Rupanya komisi ini kecolongan, pasalnya ada beberapa menara dari pantauan Koran Nusantara yang sudah hilang tanda pelanggarannya, diantaranya menara microcell di Jl Menur dan di pulau jalan Jl Padugo Surabaya. Padahal keberadaan menara microcell itu sangat jelas melanggar aturan yang ada karena berada di taman atau jalur hijau Jl Raya Menur dan di tamanan pulau jalan Kembar di Jl Raya Pandugo.

Sesuai UU 28/2009, jalur hijau yang merupakan lahan Pemkot Surabaya tak bisa ditarik retribusi. Namun jika penyelenggaraan menara itu tak mendapat tindakan, sama saja pelanggaran UU itu dibiarkan.

Beberapa waktu lalu, Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Surabaya Aditya Wasita menegaskan, pihaknya tak pernah dan akan mengeluarkan izin pemakaian lahan atau taman atau jalur hijau yang menjadi wewenangnya. “Selama ini belum ada pengajuan izin untuk pemakaian lahan di jalur hijau atau taman. Kalau pun ada, pasti tidak akan kami keluarkan izinnya. Jadi terkait menara microcell yang berdiri di lahan tersebut, bukan menjadi wewenang kami karena kami tak pernah memberikan izin,” tukas Aditya.

Sementara anggota Komisi C Mochammad Machmud menegaskan, terkait lolosnya pendirian menara itu, karena ada oknum di Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang yang bermain. Bahkan menurut Machmud, saat penyelenggaraan atau pendirian menara itu, ada oknum yang ikut mengawasinya sehingga terkesan penyelenggaraan itu legal.

“Kita akan minta laporan tentang menara microcell mana saja yang melanggar aturan. Kalau didirikan di taman atau jalur hijau itu, sudah tidak benar. Ini karena ada oknum yang bermain. Semua harus ditertibkan. Minggu depan kita akan gelar hearing membahas masalah ini,” tegas Machmud. (anto/Jack)

Related posts

KAI Prediksi Angkut 5,9 Juta Penumpang saat Natal-Tahun Baru

PANRB Fokus Penuhi ASN Berkualitas

Dukung Wapres RI Luncurkan Gerakan Wakaf Indonesia, Gubernur Khofifah: Penguat Sinergitas Turunkan Kemiskinan dan Persempit Ketimpangan Sosial

kornus