KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Didemo Puluhan Karyawan, Dirut PDTS KBS Ngumpet

unta - kbsSurabaya (KN) – Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa (PDTS) Kebun Binatang Surabaya diduga sengaja ngumpet, puluhan karyawan Kebun Binatang Surabaya (KBS) kecewa. Harapan karyawan untuk bertemu dengan Dirut PDTS KBS, Ratna Achjuningrum gagal. Ratna yang didatangi puluhan karyawan KBS tidak berada di kantornya.

“Tidak ada mas, kata yang jaga Bu Ratna tidak ada di kantor, padahal jauh sebelumnya kita sudah kasih tahu akan ada demo dari karyawan,” ujar Maidi, keeper Unta, usai mendatangi kantor PDTS KBS, Senin (31/3/2014).

Maidi bersama puluhan karywawan KBS berencana menemui Dirut PDTS KBS, Senin (31/3/2014) siang. Mereka akan melakukan protes terkai dengan aturan baru yang tertuang dalam peraturan daerah (Perda) nomer 19 tahun 2012. Dalam Perda yang dibuat oleh Pemkot Surabaya bersama DPRD Surabaya mengatur tentang usia pensiun karyawan.

Meski belum ada sosialisasi tentang isi Perda tersebut, Maidi mendapat bocoran salah satu isinya adalah tentang usia pensiun karyawan. Usia pensiun karyawan dibatasi sampai 56 tahun. Tentu saja, peraturan baru ini berbeda dengan sebelumnya yang menetapkan 60 tahun usia pensiun karyawan KBS.

“Aturan ini dibuat sepihak, kita tidak pernah diajak musyawarah, kita ini juga belum dikasih tahu isi Perda itu, tapi yang jelas kami (karyawan, red) keberatan dengan usia pensiuan 56 tahun,” ujar Maidi.

Maidi yang sudah 37 tahun bekerja di KBS mengaku kecewa dengan Walikota Surabaya Tri Rismaharini. Hal ini sangat berhubungan dengan dipilihnya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sebagai pengelola. Dia bercerita, saat itu karyawan meminta perlindungan kepada Walikota karena internal KBS tidak kondusif. Tapi ternyata, Pemkot bertindak sewenang-wenang.

“Bu Risma kesini (KBS, red) karena karyawan minta perlindungan, tahu-tahu ada seperti ini (aturan), kita kecewa dengan Pemkot,” keluhnya.
Akibat perda tersebut, saat ini ada sekitar 30 karyawan yang terancam pensiun. Rinciannya, sebanyak 18 orang usia antara 56-59 tahun. 12 orang lainnya berusia 60 tahun, salah satunya Maidi.

Selain memprotes usia pensiun, mereka juga menagih tali asih pensiun. Sesuai dengan tradisi pengelola sebelumnya, karyawan yang mengabdi selama 25 tahun pada saat akan pensiun mendapat lencana sebagai tanda terima berupa emas. Sebab, 10 karyawan yang sudah pensiun belum mendapatkan hal itu.

“Sejak lama pemberian tali asih itu, sudah menjadi tradisi disini, mulai zamannya pak Stany Subakir sudah ada tali asih, lah sekarang tidak ada,” tandas Maidi.

Karena itu, Maidi berharap Walikota Surabaya turun tangan untuk mengatasi persoalan karyawan KBS. Dia ingat betul, sebelum KBS dipegang Pemkot, Walikota berjanji tidak akan mengurangi hak karyawan sedikitpun. Selain itu, tidak akan memensiunkan karyawan sebelum usia 60 tahun.
“Saya tahu persis itu, dulu Bu Risma sampai bilang beberapa kali, ya mudah-mudahan Bu Risma tidak ingkar janji,” katanya.

Darmaji menambahkan, pemberlakuan Perda itu tidak cukup beralasan. Pasalnya, saat ini PDTS KBS belum mengantongi izin Lembaga Konservasi (LK) dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Selain itu, proses hukum gugatan di pengadilan belum elesai. “Dasarnya apa Perda itu? Izin LK belum turun kok sudah ada peraturan baru,” ujarnya.

Darmaji, salah seorang karyawan yang bertugas di bagian mamalia ini mengatakan, seharusnya sebelum purna karyawan, KBS melakukan regenerasi. Hal itu karena KBS merupakan lembaga konservasi. Berdasarkan pengalamannya, petugas bagian mamalia pindah ke reptil butuh waktu untuk adaptasi. “Jadi harus ada regenerasi, minimal satu tahun, kalau tidak ada senior siapa yang akan mengajari,” urainya. (anto)

Ilustrasi Unta KBS

Related posts

Pemkot Surabaya Raih Penghargaan Otoda dari Kemendagri

kornus

Kominfo bersama KPU dan Bawaslu Akan Rilis Laporan Hoaks Pemilu

Respati

274.502 Warga Sumatera Selatan Derita ISPA Gara-gara Kebakaran Hutan dan Lahan

redaksi