KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Dibalik Usulan Pemindahan RPH Penggirian Oleh Komisi C Diduga Ada Pesanan Dari Investor

RPH-Penggirian-SurabayaSurabaya (KN) – Usulan beberapa anggota Komisi C DPRD Surabaya agar Rumah Potong Hewan (RPH) Pegirikan, Surabaya segera direlokasi patut dipertanyakan. Pasalnya, dalam hearing yang di Komisi C, Senin (15/12/2014) hari ini, justru diwarnai perdebatan sengit antar sesama anggota dewan. Diduga perdebatan yang terjadi sesama anggota Komisi C itu karena ada sejumlah kepentingan dibalik desakan agar RPH tersebut direlokasi.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, H. Buchori Imron, Senin (15/12) mengatakan, warga sekitar sudah lama meminta agar RPH Pegirikan segera direlokasi. Alasannya, warga sudah lama mengeluh dengan bau tidak sedap yang berasal dari RPH.

“Warga mengeluh karena lokasinya dekat dengan makam Sunan Ampel. Apalagi, di RPH itu kan juga digunakan sebagai tempat potong babi,” ujar Buchori Imron.
Senada dengan Buchori, Ketua Komici C Syaifudin Zuhri menilai RPH Pegirikan selama ini tidak memberikan kontribusi yang signifikan dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.

Dengan pertimbangan tersebut, politisi dari PDIP ini menganggap rumah potong hewan yang sudah ada sejak zaman Belanda itu tidak pantas untuk dipertahankan. Apalagi, pada 2013 RPH Pegirikan sempat merugi.
“Bayangkan saja, setiap tahunya PAD yang masuk hanya Rp 65 juta. Bahkan pada 2013 sempat mengalami kerugian. Kalau seperti itu buat apa tetap dipertahankan,” tegas Syaifudin Zuhri.

Mendapat penjelasan demikian, anggota Komisi C lainnya Mochammad Machmud menilai usulan pemindahan RPH Pegirikan itu bukan langkah yang bijak. Apalagi, keluhan dari warga secara tertulis soal keberadaan RPH Pegirikan hingga sekarang juga belum ada.

“Ibarat ada tikus dalam lumbung, ya tikusnya yang dicari. Bukan lumbungnya yang dibakar. Jika bau itu yang jadi masalah, ya bau itu yang dicarikan solusinya bukan RPH-nya yang kemudian dipindah,” kata Machmud.

Menurut Machmud, dalam UU no 4 tahun 2014 sebenarnya disebutkan secara jelas soal keberadaan RPH untuk setiap kebupaten atau kota. Itu artinya, jika di Surabaya tidak memiliki rumah potong hewan sama dengan melanggar undan-undang.

“Undang-undangnya jelas. Jadi tinggal mengikuti saja. Kalau soal potong babi tinggal mindah saja. Tapi yang lainnya kan tidak ada masalah. Saya tidak mau merekomendasi kalau itu dipindah,” tegasnya.

Anggota Komisi C lainnya, Endi Suhadi meminta agar ketua Komisi C tidak gegabah dalam memberikan rekomendasi pemindahan RPH Pegirikan. Menurutnya, ada banyak hal yang harus dipertimbangkan sebelum rumah potong hewan tersebut dipindah. Salah satunya adalah soal lokasi. “Tidak mudah untuk pindah RPH ini. Tidak ada masyarakat manapun yang wilayahnya dirikan RPH. Makanya, ketua jangan asal main pindah saja,” kata Endi Suhadi.

Mendengar penolakan dari sejumlah anggotanya, Ketua Komisi C Syaifudin Zuhri, akhirnya hanya membuat rekomendasi yang isinya agar pemerintah kota mengkaji ulang keberadaan RPH Pegirikan.

Sementara itu, kabar yang berembus di kalangan wartawan kengototan beberapa anggota Komisi C soal pemindahan RPH Pegirikan, lantaran ada pesanan dari salah satu pengembang. Kabarnya, setelah RPH Pegirikan dipndah di atasanya akan didirikan bangunan berupa hotel. (anto)

Related posts

Pengemudi Ngantuk, Mobil Kijang Inova Nyelonong Tabrak Pagar Jl Yos Sudarso

kornus

Warga Kampung 1001 Malam Kembali Direlokasi, Pemkot Surabaya Siapkan Hunian Lebih Layak

kornus

Komisi A : Keluarnya IMB Carl’s Jr Jl Raya Darmo Banyak Kejanggalan

kornus