Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Pemerintah telah memutuskan memperpanjang masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. PPKM Darurat yang berlangsung sejak 3 Juli hingga 20 Juli, diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Meski PPKM Darurat diperpanjang, pimpinan beserta anggota DPRD Provinsi Jawa Timur tidak libur. Hanya saja, aktivitas kerja yang biasanya mereka lakukan di kantor dikurangi.
“DPRD ini tidak libur, tetap beraktivitas. Hanya kemudian aktivitas di kantor yang kita kurangi,” kata Ketua DPRD Jatim, Kusnadi kepada awak media sesusai menggelar rapat pimpinan (Rapim) di Gedung DPRD Jatim, Jum’at (23/7/2021) sore.
Lantas bagaimana dengan anggota DPRD yang lain, Kusnadi pun menyatakan, bahwa mereka tetap beraktivitas kerja. Bahkan, mereka melakukan pendampingan kepada masyarakat yang ada di dapil masing-masing wilayah kerjanya.
“Teman-teman anggota yang lain kami tugaskan untuk melakukan pendampingan kepada masyarakat yang ada di dapil masing-masing,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, tentunya sangat tidak pantas apabila rakyat sedang menghadapi masalah, namun wakilnya justru tidak ada di tempat. Oleh karenanya, pimpinan di DPRD Jatim kemudian menugaskan anggotanya untuk mendampingi warga di dapil wilayah kerjanya masing-masing.
“Tidak pantas raasanya pada saat rakyat yang mewakilkan nasibnya kepada kita ini sedang menghadapi suatu masalah, terus kemudian wakilnya tidak ada di tempat, itu rasanya kan kurang pas. Maka kami tugaskan dan mereka sepakat. Mereka kami tugaskan ke wilayah kerjanya masing-masing,” ungkap Kusnadi.
Meski begitu, Kusnadi menyebut, aktivitas kerja secara administratif di gedung DPRD Jatim tetap dibuka. Namun demikian, untuk rapat yang sifatnya mengumpulkan massa, tentunya untuk sementara waktu dihindari.
“Kalau DPRD tetap buka secara administratif. Tapi kemudian rapat-rapat kita hindari dulu, termasuk rapat paripurna. Kapan rapat paripurna atau aktivitas DPRD ini kita lakukan kembali? Ya setelah PPKM Darurat selesai,” jelasnya.
Kusnadi bilang, aktivitas kerja di gedung DPRD Jatim rencananya akan kembali berjalan setelah tanggal 25 Juli 2021. Artinya, setelah penerapan PPKM Darurat selesai. Termasuk dengan kegiatan rapat-raput paripurna. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan pembatasan ini akan diperpanjang apabila PPKM Darurat masih dilanjutkan.
“Kita mengikuti saja apa yang ditetapkan oleh pemerintah. Kalau ada perpanjangan (PPKM) kita ikuti. Artinya, kita akan melakukan perpanjangan juga terhadap pengurangan aktivitas di DPRD ini, menyesuaikan dengan kondisi-kondisi yang seperti itu,” pungkasnya. (KN01)
Foto : Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.