Jakarta (Mediakorannusantara.com) – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan mengatakan telah terjadi tren penurunan penambahan kasus sejak minggu pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Saya minta pada teman-teman sekalian, meskipun ada penurunan dibandingkan dengan minggu pertama penerapan PPKM, tren penurunan mobilitas dan aktivitas tetap harus dipertahankan,” tegasnya. Hal ini menurutnya perlu dilakukan karena angka kematian masih relatif tinggi.
Menurutnya dengan mempertahankan penurunan mobilitas dan aktivitas maka akan mendorong penurunan penambahan kasus. Hal tersebut didasari pada variabel laju transmisi kasus, respon kesehatan, dan kondisi sosiologis masyarakat.
“Dengan menggunakan dasar tersebut, akan menjadi bahan evaluasi penurunan level PPKM pada suatu daerah,” ucap Menko Luhut. Oleh karena itu, dia meminta semua kepala daerah di wilayah Jawa dan Bali untuk terus memperketat dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai protokol kesehatan.
Pada kesempatan tersebut, Menko Luhut memaparkan tren penurunan indeks komposit yang signifikan pada wilayah DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Menurutnya sebagaian besar wilayah telah melewati puncak kasus dan mulai mengarah menurun. Namun dirinya mengkhawatirkan tingginya angka kematian yang masih harus diwaspadai.
“Terkait Daerah Istimewa Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, saya minta buatkan laporan khusus penyebab tingginya angka kematian, berikan juga usulan upaya untuk menurunkan angka kematian tersebut,” tegas Menko Luhut.
Menurutnya langkah mitigasi yang dilaksanakan oleh salah satu pabrik rokok di Kudus Jawa Tengah dapat ditiru oleh wilayah lain.
“Mungkin apa yang dilakukan di pabrik itu bisa jadi model, dimana industri sudah jalan dua shift tapi protokol kesehatan tetap dijalankan,” jelasnya.
Terkait dengan uapaya penurunan kasus di kawasan industri, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan,
“Pihak industri saat ini diwajibkan untuk melakukan pelaporan berkala terkait penerapan protokol kesehatan. Perusahaan yang tidak melakukan pelaporan akan dikenakan sanksi administrasi,” jelasnya.
Dirinya menjelaskan penerapan protokol kesehatan yang wajib dimiliki adalah adanya Satgas Covid, tersedianya fasilitas dan tenaga kesehatan di tempat kerja, menyusun panduan kedatangan dan kepulangan pegawai, pengaturan shift dan aktivitas lain yang mengakibatkan kerumunan, serta melarang pekerja yang sakit untuk bekerja.
“Saya minta kalau ada yang sakit langsung dites aja. Kalau ada pekerja yang ada indikasi juga, langsung dilakukan pengecekan aja,” ucap Menko Luhut merespon aturan yang wajib dilakukan pihak pengusaha.
Selain pelaksanaan PPKM, Menko Luhut juga menyoroti penanganan pasien yang melakukan isolasi mandiri,
“Saya kira penanganan pasien yang isolasi mandiri itu perlu diperhatikan, karena pada umumnya yang dibawa ke rumah sakit itu sudah pada level yang parah,” ucapnya.
Membenarkan pernyataan Menko Luhut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa berdasarkan laporan yang diperolehnya melalui kontak telepon dengan beberapa dokter perawat pasien Covid-19, pasien dibawa ke RS sudah dalam kondisi parah. “Pasien yang tidak tertolong itu umumnya masuk RS sudah terlambat, saturasi oksigennya hanya 70 atau 80,” bebernya. Sementara itu, lanjutnya, masa inkubasi dan masa sakit penderita Covid-19 Varian Delta ini relatif cepat.
Terkait hal ini, Menkes Budi mengatakan dirinya akan berkoordinasi dengan pihak Puskesmas untuk melengkapi fasilitas oximeter.
“Jadi kalau saturasinya masih di atas 94 itu masih aman untuk melakukan isoman di rumah dengan catatan tidak bergejala. Tetapi kalau bergejala dan saturasinya di bawah 94 harus segera dirawat di lokasi isoter atau RS yang memiliki fasilitas alkes dan nakes,” jelas Menkes Budi.
Masih terkait dengan isoman, Menko Luhut kembali memerintahkan Panglima TNI untuk mengoordinasikan kegiatan testing dan tracing yang akan dimulai pada pekan depan (26-7-2021) di tujuh wilayah aglomerasi se-Jawa dan Bali. Targetnya, minimal pengetesan dan pelacakan dilakukan pada delapan kontak erat per pasien yang dicapai dalam 2 minggu ke depan. “Kalau bisa, TNI segerakan proses testing, agar kita bisa membawa penderita ketika saturasi masih diatas 80 sehingga mereka masih bisa tertolong,” pintanya.
Pada akhir pengarahannya, Menko Luhut meminta Kementerian Dalam Negeri segera menyiapkan instruksi terkait dengan pemberlakukan level PPKM dan bahan evaluasi perubahan level PPKM pada suatu wilayah.(mar/res)