KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Tim Penertiban Teklame Kurang Jeli Dalam Mengawasi Pelanggaran Reklame

Surabaya (KN) – Di Surabaya nampaknya Tim Reklame dan Tim Penertiban Reklame masih kurang jeli dalam hal melihat pelanggaran reklame. Sebab saat ini, sesuai UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penyelenggaraan reklame yang belum mengacu aturan tersebut, khususnya yang ada di ruang milik jalan (Rumija) harus ditertibkan.

Sementara reklame yang ada di persil yang tak ditertibkan. Hal ini yang ternyata dimanfaatkan sebagian pihak untuk mensiasati aturan. Modusnya, tiang reklame tetap berada di persil, sementara konstruksi media reklamenya ada di luar persil. Tujuannya agar materi yang dipromosikan tetap sampai ke masyarakat.

Ini yang dikritisi Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Simon Lekatompessy. Menurut dia, hal itu justru membuat semrawut penataan reklame di Surabaya. “Tim Reklame harus jeli, jangan dibiarkan saja. Apalagi pemiliknya biro besar, tim seperti acuh tak acuh saja,” kata dia, Jumat (14/09).

Bagi Simon, tim sangat terkesan tutup mata atas pelanggaran tersebut. Dalam Perda Penyelenggaraan Reklame sudah jelas kalau modus seperti itu melanggar garis sempadan pagar.

“Kami minta Tim Reklame benar-benar jeli dan segera menertibkan reklame nakal. Apalagi, sejak Nopember mendatang, lelang penyelenggaraan reklame sudah berjalan. Untuk itu reklame nakal harus segera ditertibkan. Dan jangan sampai hal tersebut dimainkan onkum untuk mencari keuntungan pribadi,” ujar Simon. (Jack)

 

Foto : Reklame di Surabaya

Related posts

Kodam V/Brawijaya Gelar Jam Komandan di Balai Prajurit

kornus

Demo Tolak UU MD3, Mahasiswa Tarakan Terlibat Bentrokan

redaksi

Peringati Hari Ibu, Pemkot Surabaya Gelar Lomba Senam Gemufamire dan Cipta Menu untuk Balita Stunting

kornus