KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Dewan Tak Sependapat Dengan Pemkot Terkait Rencana Penarikan Restribusi Tower

Surabaya (KN) – Komisi B DPRD Surabaya tidak sependapat dengan rencana Pemkot Surabaya menarik retribusi untuk pemilik tower karena dianggap memberatkan.Rencana pemungutan retribusi tersebut tercantum dalam draft raperda pengendalian tower yang saat ini tengah diajukan ke DPRD Surabaya. DPRD menilai alasan yang diberikan Dinas Infokom Kota Surabaya untuk penarikan retribusi tersebut tak selaras dengan komitmen kota Surabaya.

Menurut Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Muchamad Mahmud, tanpa dipungut retribusi pun sebenarnya Pemkot Surabaya sudah bisa melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pendirian tower. “Saya kurang sepakat jika ada penarikan retribusi, sebab itu tidak sesuai dengan prinsip ekonomi pemerintah kota,” ujar anggota pansus retribusi pengendalian tower, Mochammad Machmud.

Machmud mengungkapkan, selama ini pemilik tower sudah dikenakan tarif yang besar dalam proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Oleh karena itu, tidak seyogyanya Pemkot kembali mengenakan biaya tambahan bagi pengelola tower. Dirinya khwatir jika Perda ini nantinya ditetapkan, justru akan berimpilikasi berkurangnya  investor yang hendak menanamkan modal di Surabaya. “Jangan hanya karena termotivasi ingin mendongkrak pendapatan, lalu kemudian  pengusaha yang dikorbankan,” cetus anggota dewan dari Partai Demokrat (PD) tersebut.

Lebih jauh Machmud juga mengkritisi draff Raperda yang diajukan Pemkot tersebut.  Pasalnya, berdasarkan pengamatan yang ia lakukan ternyata ditemukan bebera kekurangan. Salah satunya terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dibuat tanpa melaui kajian. Padahal untuk melakukan penarikan retribusi harus didasari kajian yang dibuat tim ahli. “Pemkot tidak bisa hanya langsung mencantumkan saja, sebab harus jelas NJOP yang dibuat dasarnya dari mana? dan itu juga harus dilakukan kajian terkait rumus yang diberlakukan,” tegasnya.

Sementara Kabid Pos dan Telekomunikasi Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Surabaya, Adang Kurniawan menyatakan bila penarikan retribusi dalam pengendalian tower bukanlah hal baru. Karena beberapa daerah lain di Jawa Timur seperti Malang juga telah lama menerapkanya. “Sebenarnya masalah ini sudah tidak ada masalah karena sudah disosialisasikan kepada pemilik tower,” jelas Adang Kurniawan.

Apalagi dasar yang digunakan dalam penerikan retribusi juga mengacu pada peraturan yang diberikan pemerintah pusat. Dimana pemerintah daerah dibeberi kesempatan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penarikan retribusi.

“Pijakan kami adalah surat edaran  Dirjen Komunikasi tahun 2009, jadi kami tidak takut menyalahi prosedur,” kata Adang.  (anto)

Related posts

Kader PSKS Jatim Ikut Berperan Sejahterakan Masyarakat

kornus

Fortuner Wakapolres Malang Kota Tabrak Bentor, 2 Tewas

redaksi

Lembaga Perlindungan Konsumen Soroti Kondisi Angkutan di Surabaya

kornus