KORAN NUSANTARA
Headline indeks Surabaya

Dewan Sayangkan Langkah Pemkot Surabaya Larang Kegiatan Lomba dan Malam Tirakatan Peringatan HUT RI Ke-75

Surabaya (MediaKoranNusantara.com) – Surat Edaran (SE) Pemkot yang meminta masyarakat Surabaya untuk tidak menggelar lomba dan malam tirakatan dalam rangka peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020, oleh Komisi A DPRD Surabaya.Melalui Sekretaris Daerah, Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan surat Nomer 003.1/7099/436.8.4/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Dalam Rangka Peringatan HUT Ke – 75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020.

Dimana surat tersebut ditujukan kepada seluruh masyarakat Surabaya untuk tidak melaksanakan kegiatan lomba dan malam tirakatan atau tasyakuran serta kegiatan lainya di tengah situasi pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) dinilai dapat menimbulkan kerumunan.

Atas kondisi tersebut, Komisi A yang membidangi hukum dan pemerintahan itu mengaku sempat kaget dan sedih, namun sebetulnya kalau kegiatan HUT RI dengan menerapkan protokol kesehatan menurutnya tentu diperbolehkan.

“Memang ada bedanya kegiatan HUT RI sebelum pandemi dan pada saat pandemi,” ujar Pertiwi Ayu Krishna. Senin (9/8/2020)
Kegiatan tahunan Peringatan HUT Ke 75 Kemerdekaan RI ditengah pandemi ini, menurut politisi Partai Golkar Surabaya ini, paling tidak mensyukuri dengan doa bersama dengan beberapa orang atau warga.

“Setiap hari mereka doa sendiri – sendiri, tetapi kalau doa bersama bersyukur tentang Kemerdekaan secara pancasilalis kalau itu tidak diperbolehkan amat sangat menyedihkan buat kami,” kata Ayu kepada wartawan di DPRD Surabaya, Senin (10/8/2020).

Karena itu, Komisi A meminta kepada pihak Pemerintah Kota untuk bisa memilah jangan sampai menganggap itu sebagai perang demokrasi apalagi sebentar lagi menghadapi Pilkada serentak 2020. “Ini tidak ada kaitannya dengan hal itu (Pilkada),” kata Ayu.

Tanpa Pilkada, kata ia, mereka (warga) tetap melaksanakan lomba dan malam tirakatan atau tasyakuran doa bersama dalam rangka Peringatan HUT Republik Indonesia, tetapi kalau itu tidak diperbolehkan sangat disayangkan.

“Kami sangat menyayangkan sekali, seharusnya regulasi ada solusinya,” pungkas Ayu. (KN01)

Related posts

Gerhana Matahari Total dapat diamati di Biak dan Pulau Kisar pada 20 April

SMA/SMK Diminta Segera Selesaikan Pengisian Dapodik

kornus

Kemenpora Apresiasi Raihan Prestasi Atlet Indonesia di SEA Games 2021 Vietnam