Surabaya (KN) – Nampaknya kinerja Dinas Cipta Karya Pemkot Surabaya mulai dipersoalkan. Pasalnya, sejak diangkatnya Agus Imam Sonhaji menjadi Kepala Dinas Cipta Karya dan tata Ruang kota Surabaya, mayoritas pengawasan proyek fisik dilakukan sendiri dengan sistem swakelola atas alasan peningkatan SDM. Ironisnya, akhir-akhir ini justru banyak proyek di dinas yang dipimpin pejabat yang dikenal sangat dekat Risma ini bermasalah, karena disinyalir tenaga pengawas yang direkrut DCKTR terkesan asal asalan. Bahkan beberapa tenaga pengawas pilihan Agus Imam Sonhaji masih berstatus mahasiswa.
Entah apa yang membuat Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Surabaya di bawah pimpinan Agus Imam Sonhaji mantan Kabag Bina Program ini membuat kebijakan kontroversi dengan menghilangkan peran jasa konsultan luar dalam pengawasan proyek di dinasnya.
Mereka menyebutnya konsultan MK, dan personilnya terlihat masih muda belia bahkan beberapa kontraktor pelaksana mengatakan bahwa masih banyak yang berstatus mahasiswa sehingga pengalamannya di lapangan masih sangat diragukan kualitasnya.
“Saya diawasi konsultan MK yang rata-rata masih berusia muda, bahkan beberapa mengaku masih berstatus mahasiswa perguruan tinggi negeri ternama di Surabaya, tentu saja pengalaman mereka sangat kurang dan lebih banyak diamnya,” ucap sumber salah satu kontraktor gedung tipe B proyek DCKTR yang tidak bersedia disebut namanya, Sabtu (15/9).
Ironisnya lagi, Komisi C DPRD Surabaya ternyata belum pernah mendapatkan laporan terkait kebijakan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Agus Imam Sonhaji yang menggunakan tenaga outsourching yang dinamakan konsultan MK meski anggaran yang dipakai untuk honornya bersumber dari APBD kota Surabaya.
“Apa itu, saya kok belum tahu dan belum dapat laporan soal tenaga konsultan MK itu, apa singkatan MK itu,” ucap Sachirul Alim ketua Komisi C DPRD kota Surabaya.
Banyaknya proyek bermasalah di dinas DCKTR akhir-akhir ini dinilai beberapa pihak termasuk dewan karena lemahnya pengawasan di lapangan sehingga wajar jika SDM konsultan pengawas MK yang dibentuk Agus Imam Sonhaji itu dipertanyakan kualitas dan kemampuanya.
Sachirul Alim akan segera mempertanyakan keberadaan konsultan pengawas MK, karena sesuai Perpres 54 tahun 2010 dalam penyelenggaraan proyek harus memenuhi tiga unsur pokok, yakni perencana, pengawas dan kontraktor, yang masing-masing telah diatur anggarannya.
“Karena saya nggak tau soal MK itu, maka kami juga tidak tau dari mana anggarannya untuk membayar honor mereka itu, karena setau saya swakelola bukan untuk itu, tapi nanti akan ditelusuri dan kami tanyakan langsung secara resmi kepada SKPDnya,” kata Alim.
Salah satu sumber yang merupakan pemilik jasa konsultan yang cukup dikenal di kota Surabaya juga mengatakan bahwa kebijakan Agus Iman Sonhaji menggunakan tenaga swakelola dengan sebutan konsultan MK itu semakin mempersempit bahkan mematikan konsultan yang jelas-jelas berbadan hukum.
“Ini sama dengan mematikan usaha jasa konsultan di kota Surabaya, Anda bisa bayangkan jika perilaku dinas yang dipimpin Agus ini ternyata ditiru oleh dinas lain, tentu kami tidak bisa bekerja lagi, dan ini jelas-jelas bertentangan dengan Perpres. Sementara untuk membuat bendera jasa konsultan itu sangat memerlukan ketekunan, persiapan mtang dan anggaran yang tidak sedikit,” ucap sumber yang terkesan emosi.
Untuk diketahui, jasa konsultan yang bisa dibayar dengan dana yang bersumber dari keuangan negara atau APBN/APBD adalah konsultan yang berbadan hukum, sehingga patut dipertanyakan anggaran apa yang digunakan untuk membayar tenaga pengawas MK yang digunakan itu bersifat perseorangan. (red)
Foto : Salah satu proyek DCKTR yang ambrol saat direnovasi
