KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Dewan Minta Pengadaan Seragam Untuk Siswa Gakin Tepat Waktu

Surabaya (KN) – Pengadaan seragam dan alat kelengkapan sekolah yang masuk biaya personal untuk tahun 2013 nanti bakal diberikan untuk siswa siswi gakin. Pengadaan seragam dan alat kelengkapan sekolah itu tak hanya untuk sekolah negeri tapi juga sekolah swasta.Hal ini sesuai dengan apa yang tertuang dalam Perda 16 thn 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di surabaya. Program kemitraan bagi siswa tidak mampu itu kini tinggal menunggu aturan pelaksana dalam bentuk Perwali. Dalam program sebelumnya program kemitraan ini hanya ditujukan bagi siswa gakin di sekolah negeri.

Menurut Baktiono Ketua Komisi D DPRD Surabaya, anggaran untuk program kemitraan ini bakal dialokasikan pada APBD 2013, ini tidak hanya bagi anak di sekolah negeri saja tapi sekilah swasta juga akan diberikan.

Namun melihat dari pelaksanaan tahun 2012 dan tahun lalu,implementasi pelaksanaannya terlambat dilakukan. Hal ini menjadi perhatian dari Komisi D agar tidak terulang lagi.
Untuk itu Komisi D DPRD Surabaya meminta Pemkot Surabaya segera membuat Perwali terkait Perda 16/2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam Perwali itu diharapkan lebih menitikberatkan pada aturan tentang pengadaan seragam dan alat kelengkapan sekolah bagi siswa keluarga miskin (Gakin) di sekolah swasta.

Baktiono mengatakan, untuk siswa gakin di sekolah negeri sejak Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) usai, sudah harus mendapatkan hak tersebut. “Hanya siswa dari gakin di sekolah swasta yang belum menerima biaya personal tersebut. Untuk berapa jumlah siswanya dan berapa anggarannya, pihak Dinas Pendidikan Surabaya lebih tahu,” jelas Baktiono.
Pemberian biaya personal untuk siswa gakin dari sekolah swasta dari tingkat SD, SMP, SMA/SMK dananya sangat cukup diambilkan dari dana Pendidikan yang sudah dianggarkan. Komisi D berharap, seluruh siswa gakin itu bisa mendapatkan haknya.

Baktiono mengakui, pemberian biaya personal untuk siswa gakin di sekolah swasta itu memang terlambat. Sejak PPDB berakhir, yang telah mendapatkan hak tersebut hanya siswa gakin dari sekolah negeri saja. “Jika Perwali itu sudah dikeluarkan, maka sejak Januari 2013 anggaran itu sudah bisa direalisasikan ke siswa gakin di sekolah swasta,” jelas Baktiono. (nug)

Related posts

Pada Rakorsus Antisipasi dan Penanganan Karhutla, Pj Sekdaprov Bobby : Pemprov Jatim Terus Melakukan Mitigasi dan Deteksi Area Rawan Bencana

kornus

Plh Sekdaprov Heru Buka Pasar Seni Lukis Indonesia

kornus

Pimpin Apel Besar Hari Pramuka ke-61, Gubernur Khofifah Ingatkan Pengorbanan Pejuang RI

kornus