KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Dewan menilai Pemkot Tak Tegas, Pembangunan SPBU Ketintang Madya Milik Pertamina Jalan Terus

Surabaya (KN) – Masih berjalannya proses pembangunan SPBU di kawasan komplek rumah dinas Pertamina di Jl Raya Ketintang Madya no. 3-4 Surabaya, benar-benar tak mengindahkan aturan yang ditetapkan Pemkot Surabaya. Bahkan aturan itu terkesan ringan, sehingga Pemkot sendiri tak bisa menjalankannya.Hal ini pun mendapat kritikan dari anggota Komisi C DPRD Surabaya Reni Astuti. Menurut dia, apakah Pemkot sendiri sudah tegas dalam menjalankan aturannya. Jangan hanya memasang patok pelanggaran, sementara tindakan tegas tak pernah dijalankan.

“Padahal kan sudah jelas jika berdasar rekomendasi Walikota tertanggal 17 Pebruari 2012 jika pendirian SPBU Pertamina itu melanggar RTRW. Kalau itu pelanggarannya, silahkan dijalankan. Jangan hanya bisa mengenakan pelanggaran IMB, tapi justru mengolor waktu agar ada upaya pengurusan izin tersebut,” tandas Reni.

Reni mengatakan, sebaiknya Pemkot jangan hanya memiliki ketegasan dalam hal lain, jangan hanya pada konteks tertentu saja. Sementara masalah SPBU dengan pemodal besar, justru tak ada ketegasan sama sekali. Beda dengan penertiban PKL yang langsung sikat tanpa ampun.
“Untuk mendirikan SPBU itu kan harus ada SKRK, kalau ini tak ada berarti IMB nya juga tak ada. Begitu juga jika sudah ada perubahan fungsi, mana kejelasannya. Mestinya sebelum mendirikan bangunan harus mengantongi izin lengkap, yaitu SKRK, IMB, UKL/UPL, HO, dan Amdalin.

SPBU itu kan bisnis, sementara sesuai RTRW kawasan Raya Ketintang Madya adalah untuk pemukiman. Nah itu yang perlu dicari tahu, apakah perubahan fungsi itu sudah ada? Jangan memberi kesempatan pada pemodal untuk mengurus perizinan walau sudah jelas pelanggarannya,” tegas Reni yang mengatakan jika perubahan fungsi itu harus ada alasan kuat, harus ada analisa dan tak bisa serta merta diubah.

Pemasangan tanda silang pelanggaran itu, selama ini bagi Reni tak pernah didukung langkah lain. Misalnya pemberian peringatan beberapa kali lalu pencabutan izin dan pembongkaran bangunan. Hal itu termasuk dalam Perda 7/2009 tentang Bangunan, dan semua ada mekanismenya. Begitu juga dengan Perwali yang mendukungnya, tetap ada peringatan selama beberapa hari lalu dilanjutkan dengan tindakan tegas.  (anto/Jack)

 

Foto : Reni Astuti

Related posts

KBS Mengaku Rugi, Dewan Curiga Manajemen Tak Transparan

kornus

Gubernur Khofifah Jenguk Korban Terdampak Longsor Lumajang di RSUD Kanjuruhan Malang

kornus

YLKI Jatim : Penutupan Akses Jalan Penghubung Terminal 1 dan Terminal 2 Mengganggu Aktivitas Pelayanan Publik

kornus