Surabaya (KN) – Getolnya Razia yang dilakukan Satpol PP Surabaya selaku pihak penegak Perda di Kota Surabaya, masih dianggap setengah hati. Artinya, lembaga ini hanya bisa melakukan razia, tanpa memberikan sanksi tegas.Hal ini disampaikan Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Surabaya Tri Didik. Kinerja Satpol PP, kata Didik, walau sudah banyak melakukan razia, namun sama sekali belum mengimplementasikan Perda itu sendiri.
“Biasanya, setelah melakukan penegakan dibiarkan begitu saja, tanpa ada sanksi tegas. Seharusnya, kerja itu dibarengi dengan institusi lain sehingga penegakan Perda benar-benar berjalan,” ungkap Didik, Senin (28/01/2013).
Menurut Banleg, jika benar-benar melakukan penegakan Perda, setelah dirazia, tempat yang sama sudah tak berani lagi melakukan pelanggaran serupa. Namun kenyataannya, pengusaha hiburan atau lainnya yang dirazia, tak kapok untuk melakukan kesalahan yang sama.
Ke depan, harapan DPRD Surabaya, Satpol PP tak sekadar melakukan razia, tapi harus ada tindakan lain sebagai sanksi atas pelanggaran itu. Satpol PP jangan hanya bekerja sendiri, tapi harus bersinergi dengan SKPD lain, sehingga setelah dirazia ada sanksi tegasnya. (Jack)
Foto : Ilustrasi petugas Satpol PP Kota Surabaya sedang melakukan penertiban RHU