KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Pansus Tower Rumuskan Kewajiban Pemberian Asuransi Pada Masyarakat

Surabaya (KN) – Raperda Tower yang kini tengah dalam proses pembahasan di Pansus DPRD Surabaya masih membahas sejumlah item penting yang mengikuti syarat pendirian tower.Selain batasan zona yang kemaren telah menjadi topik pembahasan kini pansus juga memfokuskan pembahasannya kepada dampak yang ditimbulkan pada daerah tempat berdirinya tower. Pansus tower tengah merumuskan kewajiban pemberian asuransi kepada masyarakat di sekitar area berdirinya bangunan tower.

Maslan Mansyur anggota Pansus tower menuturkan, pengenaan kewajiban asuransi ini memang masih dibahas oleh Pansus, dimana nantinya akan menjadi clausul pasal yang wajib dipenuhi oleh pihak pengelola tower saat keberadaan tower sudah didirikan.

Asuransi itu sebagai jaminan untuk mengcover kerugian masyarakat yang mungkin terjadi akibat keberadaan sebuah tower. Kerugian itu bisa bersifat materi maupun non materi diantaranya efek radiasi atau bahkan yang ekstrem ketika terjadi musibah tower roboh.

Sejauh ini pansus masih membahasnya dan bakal menghadirkan sejumlah pakar untuk bisa meberikan masukan demi sempurnanya perda. “Ketentuan menyangkut asuransi guna mengcover dampak keberadaan tower ,yang lalu tidak diatur secara jelas. Oleh karenanya Pansus berharap dalam perda yang baru bisa diatur secara jelas.Kalo ada dampak maka claim harus jelas, misalnya dampak radiasi atau mungkin tower roboh maka aturan asuransi harus jelas.” Ujar Maslan.

Lebih lanjut Maslan menegaskan, dalam aturan surat keputusan (SK) tiga menteri soal asuransi ini memang telah diatur namun belum secara detil dijabarkan. “Dalam perda nanti pengaturan asuransi akan lebih detil termasuk radius warga yang berhak mendapatkan santunan berkaitan asuransi akan dijabarkan lebih jelas, semisal radius claim asuransi saat ini disepakati 125 persen dari ketinggian tower.”imbuhnya.

Proses pembahasan raperda ini baru separuh berjalan dan masih menyisakan sejumlah pasal yang bakal dibahas oleh Pansus bersama pihak instansi terkait dari eksekutif serta melibatkan sejumlah pakar. (nug)

 

Foto : maslan Masyur, anggota DPRD Surabaya

Related posts

Serah Terima Merori Jabatan Wapres, JK-Ma’ruf Amin Saling Puji

redaksi

Polisi Kantongi Sektsa Wajah Pelaku Teror Bom Pimpinan KPK

redaksi

Minggu Ketiga Februari 2021, Petugas Publik 34 Provinsi di Indonesia Akan Mendapat Vaksinasi

kornus