KORAN NUSANTARA
Hallo Nusantara Headline hukum kriminal Nasional

Desak Tersangka Kasus Kuota Haji, Forsikap Minta KPK Transparan

Jakarta, mediakorannusantara.com Forum Silaturrohim Kiai dan Pesantren (Forsikap) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

“Lebih cepat lebih baik, karena kami ingin tahu persis peta dan anatomi yang terjadi,” ujar perwakilan Forsikap sekaligus A’wan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Abdul Muhaimin, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Abdul Muhaimin juga mengingatkan KPK untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan, adil, dan bijaksana. Ia menekankan agar penjelasan KPK tidak menyentuh institusi secara keseluruhan, melainkan hanya orang-orang yang terlibat.

“Penjelasan-penjelasan KPK jangan sampai menyentuh kepada institusi-institusi yang sebetulnya tidak semuanya terlibat. Hanya beberapa orang, tetapi seluruh Indonesia akhirnya komplain ke saya, bagaimana ini peta dan anatominya? Itu harus jelas segera dinyatakan,” tegasnya.

Meskipun demikian, Forsikap menyatakan tetap percaya dan mendukung penuh KPK untuk menuntaskan penyidikan kasus kuota haji ini. “Kami sangat mendukung KPK dalam arti tidak hanya mendukung secara verbal, bahkan tadi di akhir pertemuan kami doa. Ya, kami doakan KPK tidak muntir (menyerah, red.),” tambahnya.


 

Respons KPK dan Perkembangan Penyidikan

 

Menanggapi desakan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengajak Forsikap dan seluruh pihak untuk bersabar menunggu proses penyidikan.

“Kita tunggu saja perkembangannya seperti apa. Nanti KPK tentu akan secara terbuka menyampaikan secara utuh konstruksi perkara ini,” kata Budi.

KPK memulai penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025. Perkembangan kasus ini cukup signifikan:

  • 7 Agustus 2025: KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, dalam tahap penyelidikan.
  • 11 Agustus 2025: KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri.
  • 18 September 2025: KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus ini.

Temuan Kejanggalan DPR

Selain ditangani oleh KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Sorotan utama Pansus adalah pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi. Kemenag membagi kuota tersebut 50 berbanding 50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian ini dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur kuota haji khusus seharusnya hanya 8 persen, dan 92 persen untuk kuota haji reguler.( wa/ar)

Related posts

Diberhentikan dari komut Pelindo I, Ini Tanggapan Refly Harun

Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka 2021 Lanjut di 2022

Respati

PKS Ajukan Gugatan Hasil Pileg ke Mahkamah Konstitusi

redaksi