Jakarta (MediaKoranNusantara.com) – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/5/2019) pukul 03.00 WIB. Pengajuan gugatan sengketa Pileg itu untuk perselisihan hasil pemilihan DPRD Tebing Tinggi III dan Langkat II Sumatera Utara.
“Persoalan yang diajukan PKS untuk Tebing Tinggi III menyangkut kesalahan pengisian formulir C1 plano dan rekapitulasi penghitungan suara PPK di Dapil Tebing Tinggi III. Sedangkan di Langkat II menyoal 200 suara Golkar dialihkan ke Partai Bulan Bintang sehingga berdasarkan metode sainte lague suara ke kursi yang digunakan saat ini menyebabkan suara PKS tidak mencukupi untuk memperoleh kursi,” kata kuasa hukum PKS, Irwansyah.
Selain itu, PKS mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan DPRD Kubu Raya, Kalimantan Barat. Deviyanti Dwiningsih selaku kuasa hukum PKS menyatakan bahwa saksi daerah pemilihan Kabupaten Kubu Raya II melakukan kesalahan input data perolehan suara kursi calon legislatif DPRD Kalimantan Barat.
“Ada salah pencatatan penulisan oleh saksi pada saat penghitungan di tempat pemungutan suara. Harusnya jumlah partai di Partai Persatuan Pembangunan ditaruh 19 suara, tapi jumlahnya naik dua kali lipat menjadi 38 suara. Ini mengakibatkan selisih suara PKS berkurang dan tidak meraih lima kursi yang kemungkinan mendapat jatah kursi wakil ketua DPRD,” ujar Deviyanti.
Hingga Kamis dini hari 23 Mei 2019 terlihat beberapa pihak yang datang ke bagian penerimaan perkara perselisihan hasil pemilu legislatif. Namun yang datang sebagian besar hanya berkonsultasi terkait perkara, di antaranya dari DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo).(dtc/ziz)