Surabaya (KN) – Ketua DPRD Surabaya, Armuji meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, dalam hal ini Dinas Bina Marga dan Pematusan segera melakukan koordinasi dengan Dinas PU Pengairan Provinsi Jawa Timur. Korodinasi ini perlu dilakukan terkait keresahan warga dikawasan Jl Sukomanunggal, Surabaya yang terimbas longsor akibat proyek pekerjaan box culvert di sungai Jl Banyuurip.
Menurut Armuji, proyek box culvert tersebut memang bukan proyek dari pemerintah kota Surabaya, tapi dampak dari pekerjaan box culvert tersebut, warga Kota Surabaya yang kena imbasnya. Seperti ambles dan robohnya rumah warga, hal ini tidak bisa dibiarkan terus menerus. Apalagi sampai menelan korban jiwa,” pinta Armuji.
“Selain itu proses ganti rugi asset warga kan masih banyak yang belum selesai. Progresnya sampai mana, saya belum mendapatkan laporannya. Namun menurut informasi yang saya terima, persoalan ganti rugi asset warga yang terkena dampak proyek box culvert ini sedang diusahakan Pemkot selesai secepatnya. Setidaknya pada akhir tahun ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Sukadar, anggota komisi C DPRD Surabaya mengindentifikasi sedikitnya ada 50 rumah warga lagi yang bakal longsor. “ Ini butuh penanganan segera, supaya kejadian longsor tidak terjadi lagi. Kasihan warga kalau rumahnya sampai roboh, ujarnya.
Menurut Tim Ahli DPRD Kota Surabaya Djoko Prasektyo, kelongsoran tersebut disebabkan oleh naiknya permukaan air tanah di saat musim penghujan. Sehingga sheet pile (besi penahan dari kanal C) yang menahan tanggul sungai tidak kuat. Naiknya muka air tanah ini menambah beban dorong ke sheet pile.
Karena itu, sarannya perlu ada langkah untuk perkuatan tanggul atau tanah disamping sungai. Banyak cara yang bisa dilakukan diantaranya dengan cara : Menambah kedalaman dan kekuatan Sheet Pile, melakukan injeksi semen ( semen grouting ) ke dalam tanah, dll. Perlu ada inspeksi dan evaluasi teknis area sepanjang sungai untuk mencegah longsor susulan.
Selain meminta jajaran Pemkot Surabaya berkoordinasi dengan pihak terkait di Provinsi Jawa Timur. Armuji akan menyampaikan persoalan ini ke pimpinan DPRD Provinsi Jatim, mengingat sungai banyu urip tersebut statusnya dibawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. “ Mudah-mudahan segera mendapat respon dan penyelesaian dari provinsi “, kata Armuji. (anto)