KORAN NUSANTARA
indeks Surabaya

Calon Wakil Walikota Surabaya Pengganti Bambang DH Harus Dua Nama

Edward Dewaruci-KPU-SurabayaSurabaya (KN) – Penggantian Wakil Walikota Surabaya yang harus diisi dua calon sudah sesuai dengan aturan dan disyaratkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya. Artinya, pergantian ini setelah mundurnya Bambang DH sebagai wakil wali kota Surabaya, tentunya tak bisa langsung digantikan Wisnu Sakti Buana selaku ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya. Walau partainya menginginkan hal itu, namun sesuai aturan, usulan pengganti Bambang DH itu harus dua nama, tak boleh satu nama saja.

Dua nama itu tentu tetap berasal dari kader PDI Perjuangan sendiri. Sebab, yang menjadi partai pengusung wali kota dan wakil wali kota saat Pilwali Surabaya adalah PDI Perjuangan.
Aturan ini tak mengada-ngada. Ini ditegaskan salah satu komisioner KPU Kota Surabaya Edward Dewaruci. Edward yang memegang jabatan sebagai komisioner bidang Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Data, mengatakan jika aturan itu ada di PP 49/2008 tentang Perubahan Ketiga Atas PP 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Hal itu tercantum dalam pasal 131 PP tersebut. Kepala daerah harus mengajukan dua nama calon wakil wali kota berdasarkan usulan partai politik pengusungnya atau gabungan partai politik pengusungnya dan kemudian akan dipilih dalam rapat paripurna DPRD Surabaya. Aturannya seperti itu, jadi tidak bisa jika hanya mengajukan satu calon saja,” tegas Edward Dewaruci.

Proses administrasinya tetap di KPU. Sebab, sejak awal proses kelengkapan administratif calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, ada di KPU. Oleh karena itu, calon yang bakal diajukan Walikota juga harus melewati mekanisme tersebut. Proses itu tetap dijadikan indikator layak tidaknya kandidat yang diajukan. Calonnya wajib mengisi formulir dan itu akan diverifikasi oleh KPU. Datanya juga akan diikutkan sebagai dasar Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) untuk pengangkatan Wakilkota Surabaya.  (Jack)

Foto : Edward-Dewaruci-KPU-Surabaya

Related posts

Sejumlah Ormas Demo Mahkamah Konstitusi Meski Ada Larangan Polisi

redaksi

Tak Bisa Amankan Aset Pemkot Djumadji di Kotak, Yayuk Jabat Kepala DPBT

kornus

Latih Bunda Paud Public Speaking

kornus