Surabaya (KN) – Calon Legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu 2014 akan dibatalkan kemenangannya jika tak melaporkan sumber dana yang dipakai untuk kampanye.Peringatan ini disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur. Sesuai aturan semua dana sumbangan yang akan digunakan oleh partai politik atau caleg harus diaudit oleh lembaga akuntan publik yang ditunjuk KPU.
Menurut Komisioner KPU Jatim, Agus Mahfudz Fauzi, sumber dana yang akan dipakai untuk kampanye perlu dilaporkan secara periodik untuk mengetahui apakah dana tersebut bermasalah atau tidak. “Pelaporannya harus secara periodik oleh masing-masing parpol harus jelas berapa yang diterimanya dan berapa pengeluarannya,” katanya.
Selama ini banyak pelaporan sumber pendanaan itu secara asal asalan. Dengan model pelaporan secara periodik ini maka hal itu bisa diminimalisir. Partai politik juga diwajibkan untuk mempunyai rekening bank tersendiri untuk dana kampanye.
Sesuai aturan yang berlaku untuk dana kampanye dilarang berasal dari sumbangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) termasuk anak usahanya serta sumbangan dari perorangan tanpa identitas. Jika ada perorangan yang menyumbang harus dijelas secara detail.
Sedangkan untuk besaran jumlah dana yang disumbangkan, maksimal Rp 1 miliar untuk sumbangan kampanye dari perorangan. Sedangkan sumbangan dari kelompok , badan usaha atau perusahaan maksimal Rp. 7,5 miliar.
Pelaporan kepada akuntan publik itu harus mencantumkan nama penyumbang, alamat pekerjaan, NPWP, pekerjaan, umur dan identitas lainnya. Sesuai dengan ketentuan UU No 8/2012 tentang Pemilihan Umum Legislatif jika tak ada pelaporan sumber dana ini akan diberi sanksi tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD menjadi calon terpilih. (ms)