KORAN NUSANTARA
Headline indeks Nasional

BPK Ungkap Modus Baru Pembobolan Keuangan Negara

BPK-RIJakarta (KN) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya modus baru “fraud” atau pembobolan keuangan negara dalam pengelolaan BUMD yang ditutupi dengan pemailitan badan usaha tersebut. Siaran pers BPK melalui laman resminya, Rabu (30/10/2013), menyebutkan modus baru fraud dalam pengelolaan keuangan negara yang terjadi saat ini, tidak saja pada pengelolaan APBN/APBD tetapi juga dapat terjadi pada entitas pengelolaan kekayaan negara/daerah yang dipisahkan (BUMN/BUMD).

Fraud dalam pengelolaan BUMD yang melibatkan kepala daerah, dan cenderung ditutupi dengan pemailitan BUMD tersebut adalah modus baru yang perlu segera dicermati dan disikapi secara proaktif.

Menurut BPK, menjelang Pemilu 2014 terdapat kecenderungan peningkatan risiko atas pengelolaan keuangan negara, khususnya dalam pelaksanaan belanja bantuan sosial dan hibah, belanja modal dan belanja barang.

Peningkatan risiko yang dimaksud adalah meningkatnya risiko penyimpangan dalam pengelolaannya sehingga berpotensi menurunkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara/daerah.

Sementara itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK Pasal 8 ayat (5), BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha milik negara (BUMN), badan layanan umum (BLU), badan usaha milik daerah (BUMD), dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. (red)

Related posts

Menilik Kontribusi Magang Mahasiswa ITS di Perusahaan Inggris

kornus

Kapolri tegaskan tak ada toleransi untuk premanisme

Kemendagri sebut Status kepemilikan empat pulau diputuskan pusat