Surabaya (KN) – Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berharap pemerintah mewajibkan instansi di pusat dan daerah, BUMN, dan BUMD untuk mengutamakan pengadaan barang produksi dalam negeri.“Hingga tahun 2011, tercatat realisasi belanja negara terhadap produk dalam negeri masih sekitar 23%. Masih sangat kecil dari target. Lambannya realisasi tersebut karena unsur ketidaktahuan dan kurangnya kesiapan,” terang Direktur Industri dan Distribusi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Wirawati Sudjono di sela-sela pameran Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Surabaya, Kamis (12/4).
Padahal, Keputusan Presiden nomor 54 Tahun 2010 menyebutkan bahwa pengadaan barang dan jasa wajib menggunakan produk dalam negeri. “Dalam pelaksanaan tender umpamanya, penyuplai juga harus menggunakan produksi dalam negeri. Jika terbukti menggunakan barang yang tidak sesuai dengan janjinya maka akan mendapatkan sanksi. Kami tidak main-main dan ini tidak berupa anjuran, tapi wajib dilaksanakan,” ujar Wirawati.
Sanksi tersebut bisa secara administratif, bisa dengan pencatutan dalam daftar hitam dan tidak bisa mengikuti lagi tender pengadaan barang dan jasa serta bisa juga dibawa ke ranah hukum dan dipidanakan serta sanksi finansial,” ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Industri Berbasis Manufaktur, Panggah Susanto mengatakan, sebenarnya potensi dari APBN untuk dibelanjakan barang dalam negeri cukup besar, mencapai 273,7 triliun per tahun di 2011. Namun realisasinya memang masih kecil, walaupun sebenarnya tiap tahun mengalami peningkatan.
“Memang ada peningkatan, tapi masih kecil. Di tahun 2009 presentasenya hanya dikisaran 16%, di tahun 2011 meningkat menjadi 23%. Harapan kami pada tahun ini akan tambah meningkat lebih besar lagi,” ujarnya.
Sementara itu, peraturan Menteri menyebutkan bahwa Kewajiban memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri menjadi wajib menggunakan produk dalam negeri manakala dalam pengadaan barang/jasa telah terdapat barang/jasa yang ditawarkan yang mempunyai nilai penjumlahan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) mencapai minimal 40%.
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa hanya dapat diikuti oleh barang/jasa produksi dalam negeri sepanjang barang/jasa tersebut sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan, harga yang wajar, dan kemampuan penyerahan baik dari sisi waktu maupun jumlah.
Apabila jumlah barang/jasa produksi dalam negeri yang ditawarkan tidak mencukupi, maka kekurangannya dapat diperoleh dari barang/jasa luar negeri. Apabila dalam pengadaan barang/jasa belum terdapat penawaran barang/jasa yang mempunyai nilai penjumlahan TKDN dan BMP minimal 40%, maka pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat diikuti oleh penyedia barang/jasa yang menawarkan barang/jasa luar negeri. (ms)
