KORAN NUSANTARA
hukum kriminal indeks

Berkas Perkara Pilot Lion Air Siap Disidangkan

Surabaya (KN) – Berkas perkara Sjaiful Salam Bin Abdul Salim (44), pilot pesawat Lion Air, siap disidangkan. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Mukri mengatakan, setelah menerima pelimpahan tahap dua dari Ditreskoba Polda Jatim, pihaknya segera menyelesaikan pemberkasan surat dakwaan. ”Kami langsung melimpahkan berkas perkara tersebut untuk segera disidangkan,” tegas Mukri.

Dalam perkara ini, kejaksaan telah menunjuk dua jaksa yang nanti akan menyidangkan kasus tersebut, yakni Nurul Hisjam dan Oja Miasta, selain itu terdapat empat orang jaksa dari Kejaksaan Agung.

Mukri menjelaskan, terdakwa ditangkap petugas BNN di hotel Garden Palace Surabaya pada 4 Februari 2012 lalu. Perkara tersebut lantas dilimpahkan ke Kejagung. ”Awalnya jaksa penelitinya di sana (Kejagung, red) sampai berkas lengkap,” terangnya.

Sejak penyidikan hingga berkas dinyatakan lengkap, Sjaiful menjalani rehabilitasi di Lido, Bogor. Termasuk kemarin saat tiba di kantor Kejari Surabaya pun statusnya masih rehabilitasi sehingga berada di luar tahanan.

Namun usai melakukan pemeriksaan, jaksa memutuskan untuk langsung menahan Sjaiful. Hal itu dilakukan, kata Mukri, untuk mempermudah proses persidangan yang akan dilangsungkan di Surabaya.

Dalam perkara ini Sjaiful dijerat dengan dua pasal. Yaitu, pasal 112 ayat 1 dan 127 undang-undang tentang narkotika. Ancaman hukuman maksimal pasal pertama 12 tahun penjara. Sedangkan dalam pasal 127 memberikan peluang pada terdakwa untuk menjalani rehabilitasi. (red)

(Sumber berita Kejari Surabaya)

Related posts

Penyelundupan Sabu 6,64 Kg Sabu Berhasil Digagalkan Petugas Gabungan Bandara Juanda

kornus

Jadi Wisudawan Termuda ITS, Salsa Lulus di Usia 20 Tahun

kornus

Wagub Emil Ajak Peserta Diklat PIM Majukan Pemerintahan Lewat IDE

kornus