Jakarta, mediakorannusantara.com, -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan resmi perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017-2019.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pada Kamis (29/1/2026) bahwa laporan tersebut diterima pada Januari ini dan menjadi pijakan penting bagi penyidik untuk segera menyelesaikan berkas perkara.
Saat ini, tim penyidik tengah fokus melengkapi seluruh dokumen administrasi guna memasuki tahap pelimpahan ke penuntutan. Langkah ini merupakan kelanjutan dari proses panjang yang sebelumnya sempat terkendala kelengkapan dokumen pendukung untuk audit kerugian negara.
Pada akhir 2025, pihak KPK melalui Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, sempat menyatakan bahwa pihaknya terus memfasilitasi kebutuhan BPKP agar angka pasti kerugian negara dapat segera dipastikan.
Kasus yang mulai disidik sejak September 2023 ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp151 miliar. Hingga Juli 2025, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini, meski identitas resmi mereka masih dirahasiakan dari publik hingga proses penahanan dilakukan.
Dengan diterimanya hasil audit dari BPKP, penanganan kasus korupsi di lingkungan Pemkab Lamongan ini dipastikan akan segera memasuki babak baru di persidangan.( wa/at)
