KORAN NUSANTARA
ekbis Hallo Nusantara Headline Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Jamin Dana JHT Dikelola dengan Baik

Jakarta,mediakorannusantara.com – Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan, dana program Jaminan Hari Tua (JHT) dikelola dengan baik melalui penempatan di instrumen investasi yang risikonya terukur, berupa obligasi dan surat berharga, agar pengembangannya optimal.

Hal itu disampaikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, saat Chief Editor Metting yang digelar Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Ditjen IKP Kominfo), secara daring Jumat (25/2/2022).

Anggoro mengungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan atau Badan Pengelola Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) mencatat total dana program JHT pada 021 mencapai Rp372,5 triliun. Mayoritas, dana tersebut ditempatkan pada Surat Utang Negara (SUN) untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Sekitar 65 persen dari dana tersebut kami investasikan pada obligasi dan surat berharga, yang mana 92 persennya adalah SUN,” ungkap Anggoro.

Anggoro menjelaskan, 15 persen dana JHT ditempatkan pada deposito yang 97 persennya berada pada Himpunan Bank Negara (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Kemudian, 12,5 persen dana JHT diinvestasikan pada saham yang didominasi saham blue chip dalam indeks LQ45.

Sementara 7 persen dana JHT, disimpan pada reksa dana yang berisi saham-saham bluechip dalam LQ45. Sisanya, kata Anggoro, sebanyak 0,5 persen ditempatkan pada properti dengan skema penyertaan langsung. “Dengan demikian portofolio investasi JHT aman dan liquid,” jelasnya.

Anggoro menuturkan, sepanjang 2021, hasil investasi JHT senilai Rp24 triliun. Lalu, iuran JHT terkumpul Rp 51 triliun dengan pembayaran klaim JHT sebesar Rp37 triliun.

“Sebagian besar ditutup dari hasil investasi pembayaran klaim tersebut. Dengan demikian, dana JHT dapat berkembang dengan baik dan tidak terganggu dengan pembayaran klaim,” tutur dia.

Anggoro mengklaim tata kelola investasi dana JHT diaudit secara periodik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kantor Akuntan Publik (KAP), serta diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami mengelola dengan sangat hati hati dan menempatkan dana ke instrumen investasi dengan resiko yang terukur agar pengembangannya optimal,” ujarnya.

Bisa Cairkan JHT sebelum Pensiun

Terkait Pencairan JHT Sebelum pensiun, Anggoro memastikan pekerja bisa mencairkan dana JHT, meski belum masuk usia pensiun. Namun, ada syarat yang harus dilakukan oleh peserta BP Jamsostek.

Diketahui, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022, pencairan dana JHT bisa diambil sebagian. Sementara untuk pencairan keseluruhan baru bisa dilakukan pada usia 56 tahun.

Anggoro menyebut, pencairan 30 persen dana JHT bisa dilakukan untuk tujuan kepemilikan rumah, atau pencairan 10 persen dana JHT untuk persiapan masa pensiun. “Dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun,” kata dia

Anggoro menyebut, pencairan 30 persen dana JHT bisa dilakukan untuk tujuan kepemilikan rumah, atau pencairan 10 persen dana JHT untuk persiapan masa pensiun. “Dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun,” sebut dia

Sementara sisa dana yang belum diambil oleh pekerja akan terus dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan guna menjamin peserta di hari tua.

“Kami komitmen, untuk memastikan pengelolaan dana JHT sesuai tata kelola yang baik dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Kami mengelola dengan sangat hati-hati dan menempatkan dana pada instrumen investasi yang risiko terukur agar pengembangannya optimal,” tegasnya.(wan/inf)

Related posts

DPRD Jatim Desak Gubernur Khofifah Segera Ajukan Calon Sekdaprov Definitif Ke Pemerintah Pusat

kornus

Dewan Pelanggan : Pungutan Biaya Adminitrasi Rp 2.500 Dalam Pembayaran Rekening PDAM Online Merupakan Perbuatan Korupsi Katagori Pungli

kornus

Buka Raimuna Jatim ke-XIV, Gubernur Khofifah Ajak Songsong Indonesia Emas 2045 Dengan Semangat Persatuan Jaga NKRI

kornus